Berita Lampung

Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Tertangkap Tangan Asik Isap Sabu di Kontrakan

Anggota jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Dok Humas Polres Lampung Tengah 
Barang bukti yang diamankan dari MH (48) yang tertangkap tangan oleh Opsnal Polsek Terbanggi Besar sedang mengisap sabu di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Anggota jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik mengisap sabu di kontrakannya yang berada di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Jum’at (2/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH (48) warga Kampung Terbanggi Besar tersebut atas dasar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek mengatakan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kontrakan yang ada di lingkungan Kampung Terbanggi Besar.

“Berbekal laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut," katanya.

"Petugas menuju ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” tambah Kapolsek.

Kompol Tatang Maulana mengatakan, penyelidikan dilakukan oleh Tim Operasional (Opsnal) Polsek Terbanggi Besar dengan langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.

"Saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengisap Sabu di ruang tamu,” ujarnya.

“Benar saja, pria paruh baya inisial MH (48) tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar," tambahnya.

Dalam proses tangkap tangan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu beserta barang lain yang digunakan pelaku untuk menyalahgunakan barang haram tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah alat hisap (Bong) ,2 buah korek api gas, 2 buah kaca pirek,1 buah sekop terbuat dari sedotan,1 buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek.

"Dengan adanya temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar," tambahnya.

Kompol Tatang Maulana mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Kompol Tatang Maulana mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen kuat terhadap upaya memerangi narkoba.

"Jajarannya akan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polsek Terbanggi Besar," katanya. 

"Hal tersebut penting karena dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera hari ini dan di masa depan, diperlukan masyarakat dan generasi penerus yang bebas dari narkoba," tambahnya.

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) atau lebih tepatnya NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) adalah bahan zat atau obat terlarang yang apabila dikonsumsi ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi fisik dan mental.

"Terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan psikis. Oleh sebab itu, mari kita jaga kesehatan dan hindari segala macam hal yang dapat merugikan dan merusak masa depan kita," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved