Berita Lampung
Daftar Mobil di Atas 1.400 Cc yang Dilarang Isi Pertalite di Lampung Selatan
Pamflet yang dibagikan Polres Lampung Selatan, dengan diketahui Kapolres AKBP Edwin membeberkan daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang isi pertal
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Ini merek dan tipe mobil di atas 1.400 cc yang
dilarang mengisi pertalite.
Pamflet yang dibagikan Polres Lampung Selatan, dengan diketahui Kapolres AKBP Edwin membeberkan daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang isi pertalite.
Daftar itu mencakup Toyota Avanza, kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Velifire, Innova, Sienta, Vios, AItis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris Nissan X-Trail, Livina, Serena.
Merek lainnya, Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus. Kemudian Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross, APV.
Sementara lainnya ialah Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander Phev, Triton, L300, Honda Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord
Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 sedan, 6 estate, MX-5
Tak ketinggalan merek Wuling Almaz, Cortez, Confero, Hyundai Stargazer, Staria, Creta, Palisade, Santa Fe, Isuzu D-Max, Mu-X, Traga, Etf, Giga
BMW Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, XI, Z4, M3, M4, X3M, X4M.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan kenaikan BBM sudah sewajarnya terjadi
"70 persen subsidi tidak tepat sasaran justru dinikmati kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik-pemilik mobil pribadi," kata Edwin, Minggu (4/9/2022)
"502,4 T kompensasi subsidi membengkak, menjadi 3x lipat yang awalnya 152 T menjadi 502,4 T dan terus meningkat," ujarnya.
"Ini merupakan angka yang sangat besar karena setara dengan membangun 3.333 rumah sakit, 227.886 sekolah dasar, 3.501 km ruas jalan tol, dan 41.666 puskesmas," ucapnya.
Baca juga: Pembelian Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Mulai Berlaku di 11 Wilayah
Baca juga: Beli Pertalite Harga Khusus, Mobil Terbakar di Bandar Lampung Bawa Banyak Jeriken
Edwin mengatakan kenaikan harga BBM mengurangi beban subsidi dan kompensasi. "Alokasi APBN perubahan (Perpres 98/2022) subsidi 208.9 T, kompensasi 293.5, total 502.4 T," katanya
"Proyeksi kebutuhan saat ini subsidi 212.6 T, kompensasi 485.5 T, total 698 T," ujarnta
"Dengan kebijakan kenaikan harga BBM, subsidi 212.9 T, kompensasi 343 T, total 645.9 T," jelasnya