Berita Terkini Nasional
Fakta Baru Brigadir J Sebelum Ditembak, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini
“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” ujarnya
Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.
Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.
"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.
Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.
Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.
Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.
"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.
Baca juga: Daftar Mobil di Atas 1.400 Cc yang Dilarang Isi Pertalite di Lampung Selatan
Baca juga: Harga Telur Ayam di Bandar Lampung Mulai Turun, Saat Ini Rp 28 Ribu per Kilo
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
28 Oknum Polisi Terlibat Obstruction of Justice
Polri selidiki pelanggaran lainnya dalam Obstruction of Justice selain pelanggaran barang bukti closed circuit television (CCTV) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Polri telah menetapkan tujuh tersangka untuk tindak Obstruction of Justice yang terkait dengan barang bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri selanjutnya menyelidiki peran 28 oknum polisi lain kasus pembunuhan Brigadir J di luar tersangka penghilangan barang bukti CCTV.