Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Brigadir J Sebelum Ditembak, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” ujarnya

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Tangkap layar Polri TV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ekontruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Fakta baru diungkap Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy terkait peran kliennya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, kliennya memiliki peran mengisi magasin pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Pengisian magasin pistol yang dilakukan Bharada E yang digunakan untuk menembak Brigadir J merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ronny juga menjelaskan, Bharada E adalah ajudan yang dipanggil terakhir kali oleh Ferdy Sambo.

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” ujarnya dikutip dari Dua Sisi  di YouTube tvOne, Minggu (4/8/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Disindir Selalu Bicara Hak Putri Candrawathi: Bela Dong Ibunya Yosua

Baca juga: Adik Brigadir J Kaget hingga Menangis, Dapat Gift Singa Rp 22 Juta saat Live TikTok

Ferdy Sambo sempat mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan di Magelang.

Hal itu disampaikan Bharada E saat memberikan magasin untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.

“Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’, ujar Ronny.

Alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain yaitu Bripka RR dapat menolaknya.

Ronny menyebut alasannya karena faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo.

“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis,"

"Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.

Baca juga: Lakalantas Minibus Travel dan Yamaha Mio di Jalinsum Penengahan, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Polsek Kota Agung Patroli Malam Sisir Balap Liar, Jaga Jalan Soekarno Hatta

Sebelumnya diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.

Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.

Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

 "Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Baca juga: Daftar Mobil di Atas 1.400 Cc yang Dilarang Isi Pertalite di Lampung Selatan

Baca juga: Harga Telur Ayam di Bandar Lampung Mulai Turun, Saat Ini Rp 28 Ribu per Kilo

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

28 Oknum Polisi Terlibat Obstruction of Justice

Polri selidiki pelanggaran lainnya dalam Obstruction of Justice selain pelanggaran barang bukti closed circuit television (CCTV) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Polri telah menetapkan tujuh tersangka untuk tindak Obstruction of Justice yang terkait dengan barang bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri selanjutnya menyelidiki peran 28 oknum polisi lain kasus pembunuhan Brigadir J di luar tersangka penghilangan barang bukti CCTV.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan kategori lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait hal itu.

Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

Ia mengaku, Polri masih menyelidiki kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori CCTV.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice terkait CCTV penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved