Berita Lampung

Harga Tiket Bus Naik 15-20 Persen, Organda Lampung: Kenaikan Tarif AKDP Berlaku Mulai Senin

Sejumlah PO di Lampung kompak menaikkan tarif bus sebagai dampak naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif bus bervariasi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi - Bus AKAP di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. Harga tiket bus naik 15-20 persen. 

"Harga tiket per besok sudah berubah, sebelumnya untuk rute Lampung-Jati Bening hanya Rp 300 ribu, tapi per-besok menjadi Rp 350 ribu untuk bus Executive," kata Kambali, kemarin.

Ia mengatakan, kenaikan tarif bus itu menyesuaikan kenaikan harga BBM.

Kenaikan tarif juga terjadi pada bus antar kota dalam provinsi. Seperti tarif bus jurusan Bandar Lampung-Liwa yang semula Rp 50 ribu naik jadi Rp 75 ribu.

Kepala loket Skala Berak Lampung, Agus menyampaikan, kenaikan tarif bus berlaku sejak hari Mingu dan seterusnya.

"Dari hari ini sudah mulai diberlakukan tarif baru kita ada 3 tarif, untuk pemberhentian di daerah Sekincau Rp 65 ribu, sedangkan untuk pemberhentian di daerah Belalau Rp 70 ribu dan pemberhentian terakhir di Liwa Lampung Barat Rp 75 ribu," kata Agus.

Sopir Travel Lampung Barat, Angga mengatakan, ongkos travel saat ini naik jadi Rp 150 ribu. Menurutnya, kenaikan itu dampak naiknya BBM.

"Ongkos travel naik, ya kalau tidak dinaikan gimana bisa pulang, apalagi sekarang ini penumpang sepi," ujarnya.

Angga juga mengaku jadi ragu untuk menarik travel karena naiknya harga BBM ini.

"Biasanya kalau belum ada penumpang yang telepon, saya berani mencari penumpang di jalan mengadu nasib. Tapi kalau udah begini kalau tidak pasti penumpangnya saya gak berani turun," kata dia.

Naik 15-20 Persen

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung memutuskan menetapkan tarif bus umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) nonekonomi di Lampung naik 15 sampai 20 persen.

Ini sebagai dampak penyesuaian atas naiknya BBM khususnya yang subsidi.

Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek mengungkapkan, tarif terbaru tersebut berlaku mulai Senin, 5 September 2022.

"Berdasarkan hasil rapat Organda Lampung siang tadi, ditetapkan kenaikan tarif angkutan penumpang AKDP dengan bus umum nonekonomi berkisar 15 sampai 20 persen," kata I Ketut kepada Tribun Lampung, Minggu malam.

Tarif tersebut berlaku untuk 13 lintasan trayek (asal-tujuan) yang berangkat melalui Terminal Rajabasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved