Berita Lampung

Harga Tiket Bus Naik 15-20 Persen, Organda Lampung: Kenaikan Tarif AKDP Berlaku Mulai Senin

Sejumlah PO di Lampung kompak menaikkan tarif bus sebagai dampak naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif bus bervariasi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi - Bus AKAP di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. Harga tiket bus naik 15-20 persen. 

Kenaikan tarif diatur dalam Surat Keputusan DPD Organda Provinsi Lampung Nomor: SKEP. 003/ DPD.LPG/IX/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi dengan Bus Umum Kelas Non-Ekonomi di Provinsi Lampung.

I Ketut menjelaskan, jika sebelum terjadi kenaikan tarif, per kilometer jarak tempuh dihitung Rp 300.

Berdasarkan lampiran SK tersebut setelah melalui penyesuaian tarif, tarif termurah berlaku untuk rute Terminal Rajabasa- Metro yakni Rp 15 ribu (jarak tempuh 42 km).

Sementara tarif sebelumnya Rp 12.600 (dengan perhitungan tarif sebelumnya Rp 300 per km).

Untuk rute Terminal Rajabasa -Kotaagung (jarak tempuh 97 km), Rajabasa -Kotabumi (102 km) dan Terminal Rajabasa -Pelabuhan Bakauheni (97 km), tarifnya menjadi Rp 35 ribu dari sebelumnya Rp 29.100.

Sementara rute terjauh adalah Terminal Rajabasa- Rawajitu jarak 267 kilometer dengan tarif penyesuaian menjadi Rp 95 ribu dari sebelumnya Rp 80.100.

Tarif penyesuaian untuk rute Terminal Rajabasa- Kotaagung -Krui (244 km) dan Terminal Rajabasa- Pakuon Ratu (239 km) menjadi Rp 85 ribu dari sebelumnya Rp 73.200.

Lalu dengan tarif Rp 80 ribu berlaku untuk rute Terminal Rajabasa-Blambangan Umpu (226 km), Terminal Rajabasa-Mesuji (230 km), dan Terminal Rajabasa- Bukit Kemuning-Liwa (231 km).

Tarif sebelumnya berkisar Rp 60 ribu sampai Rp 69.300.

Berikutnya Terminal Rajabasa-Kasui Rp 75 ribu dari Rp 61.200 (204 km). Tarif Terminal Rajabasa-Seputih Surabaya Rp 50 ribu dari Rp 40.800 (136 km). Lalu Terminal Rajabasa- Sukadana Rp 45 ribu dari Rp 37.800 (126 km).

Sebelumnya pihak Organda mengaku keberatan atas kenaikan harga BBM yang terjadi. "Kalau Organda ada rekomendasi dari pusat, isinya sebenarnya kami juga keberatan karena naiknya nggak kira-kira, 32 persen," kata I Ketut.

Namun Organda tetap mengimbau anggotanya untuk mengikuti ketetapan pemerintah ini soal kenaikan BBM.

"Termasuk tidak melakukan aksi mogok atau lainnya walaupun kondisinya memang berat. Tapi kalau sudah keputusan pemerintah, mau bagaimana lagi," sambungnya.

Dengan Kenaikan tarif BBM subsidi Organda menegaskan beberapa poin penting lainnya seperti pemerintah menjamin kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya

Pemerintah agar tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan dimana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved