Berita Lampung
Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung Ungkap 10 Lebih Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan memimpin langsung Tekab 308 Polres Tanggamus dalam mengungkap 10 kasus Curanmor tersebut.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Atas perbuatannya itu, tersangka MA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka NO dan SU dijerat dengan pasal 55, 56 jo 481 ancama 7 tahun penjara.
Berdasar keterangan dari tersangka MA bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sepeda motor.
Sepeda motor itu merupakan hasil dari rekannya DPO NV yang membobol sepeda motor para korban.
"Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual," kata MA.
MA mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan.
Kemudian, pembagian hasil penjualan kendaraan tersebut dilakukan oleh DPO NV.
"Yang jual NO diatas Rp5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)