Berita Lampung
Mantan Cabup Pesisir Barat Tersangka Korupsi, Segera Jalani Sidang Perdana
Perkara kasus korupsi yang melibatkan Aria Lukita Budiwan, Mantan Calon Bupati Pesisir Barat itu terdaftar dengan Nomor 20/Pid.sus-TPK/2022/PN Tjk.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Kasus koropsi yang menjerat mantan Calon Bupati (cabup) Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Budiwan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho mengungkapkan, berkas perkara tersangka mantan Calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Jumat (2/9/2022).
"Iya benar tim penuntut umum Kejari Lambar telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi peningkatan jembatan way batu Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 itu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk proses hukum selanjutnya," kata Zenericho. Selasa (6/9/2022).
Perkara kasus korupsi yang melibatkan Aria Lukita Budiwan, Mantan Calon Bupati Pesisir Barat itu terdaftar dengan Nomor 20/Pid.sus-TPK/2022/PN Tjk.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan bakal digelar pada Kamis (8/9/2022) esok pada Pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Harga BBM Naik, Ongkos Bus AKAP Pesisir Barat Lampung-Jakarta Jadi Rp 300 Ribu
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Pesisir Barat Lampung, Pelaku Ancam Sebar Foto Asusila Korban
Diketahui Aria Lukita Budiwan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat, 22 Februari 2022 lalu. Itu setelah dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu.
Aria Lukita Budiwan ditetapkan tersangka, bersama seorang tersangka lainnya bernama Abdullah berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak langsung dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
Hingga pada pada Selasa (30/8/2022) Kejaksaan Negeri Lampung Barat kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.
Pada pemanggilan itu, Aria Lukita Budiwan datang langsung memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir sehingga akan dilakukan pemanggilan berikutnya.
Apabila tetap tidak hadir maka Kejaksaan Negeri Lampung Barat akan melakukan pemanggilan paksa.
Baca juga: Gelombang Laut Pesisir Barat Lampung Capai 4 Meter, BPBD Minta Nelayan Hati-hati
Baca juga: Eksotiknya Air Terjun Way Detum Pesisir Barat, Senyap Dihiasi Pemandangan Damar
Sementara itu, Aria Lukita Budiwan sendiri ditahan di Rutan Kelas llB Krui terhitung sejak 30 Agustus-18 September 2022.
Mantan Calon Bupati Pesisir Barat Tahun 2015 dan 2020 Aria Lukita Budiman atau akrab disapa ALB resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Krui.
Penahanan ALB ini setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata, dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat ALB kemudian dibawa menuju Rutan kelas IIB Krui menggunakan baju orange.
Setelah itu ALB dibawa ke Rutan Kelas IIB Krui itu dengan menggunakan mobil tahanan bernopol B 1847 SQP.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)
