Berita Lampung

Polres Lamtim Amankan Satu Tersangka Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Timur

Polres Lampung Timur meringkus satu tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur yakni yakni di Dusun 7 Desa Adiluhur Kecamatan Jabung.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
ilustrasi - Salah satu lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, beberapa waktu lalu. Polres Lamtim amankan satu tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur meringkus tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur

Lokasi tambang pasir ilegal tersebut yakni di Dusun 7 Desa Adiluhur Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur

Tersangka kasus penambangan pasir ilegal tersebut yakni Arifin (32) warga Dusun IV Desa Betengsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022). 

Ia mengatakan, pengecekan tambang pasir ilegal tersebut pada Kamis (7/7/2022) pukul 14.00 WIB. 

Baca juga: AKP Sarwani Resmi Jabat Kabag Operasi Polres Tanggamus, Lampung

Baca juga: Tak Terdampak Kenaikan BBM, Harga Telur Turun di Pesisir Barat

"Pada waktu itu, anggota unit tipidter satreskrim Polres Lampung Timur, melakukan pengecekan tambang pasir tersebut tepatnya di Dusun VII Desa Adi Luhur Kecamatan Jabung Kabulaten Lampung Timur," ujarnya. 

Setelah melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan pasir pihaknya mendapati aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

"Ketika sampai di lokasi didapati kegiatan penambangan pasir yang sedang berlangsung," katanya. 

Dari pengecekan, pihaknya membawa 14 pekerja yang melakukan aktivitas penambangan pasir. 

"Kita temukan juga sebanyak 14 orang di lokasi itu," kata Iptu Johannes.

"Yang mana kegiatan penambangan pasir tersebut diduga tidak dilengkapi dengan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Selanjutnya anggota satreskrim Polres Lampung Timur melakukan pengamanan terhadap orang dan alat-alat yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

"Semua kita bawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan tindakan Kepolisian selanjutnya," ucap Iptu Johannes.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 pekerja sebagai saksi, akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaan pemilik atau tersangka. 

"Pelaku berhasil diringkus di Desa mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur tanpa melakukan perlawan," sebutnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved