Berita Lampung
2021 Puskeswan di Metro Lampung Punya Data 2.692 Pelayanan
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menggelar kegiatan membahas standar pelayanan dasar wabah zoonosis
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Yaitu seperti Rabies, Brusellosis, Flu Burung, Antrax, Leptosprosis, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Untuk mencegah beberapa penyakit pada hewan tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya.
Seperti halnya upaya vaksinasi kepada hewan yang terindikasi terjangkit penyakit yang dapat menularkan kepada manusia.
"Upaya vaksin itu selalu dilakukan, seperti contoh penyakit rabies pada hewan. Di Metro sendiri sudah 6 tahun bebas dari rabies, terakhir kasus rabies itu pada tahun 2016 sebanyak 2 ekor hewan terjangkit rabies," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Purnama Martha, Dokter Hewan dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan hal penting dalam menangani masalah penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
"Jadi Standar Pelayanan Minimal itu merupakan suatu dokumen yang bertujuan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian untuk memberikan acuan untuk serta pangawasan dan penyelenggaraan pelayanan pertanggung jawaban," Jelasnya.
Dia membeberkan, nantinya pada SPM tersebut setiap pihak pemerintahan akan memiliki peran.
"Pihak Kementan akan berperan dalam membuat peraturan dan teknis kesehatan hewan, Kemendagri berperan dalam berkoordinasi dengan Pemda seluruh Indonesia, Walikota Metro berperan dalam mengintrusikan dan kebijakan Pemda setempat, dan DKP3 Metro melakukan pelayanan kesehatan hewan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )