Korupsi Jembatan Pesisir Barat
Penasehat Hukum Aria Lukita Nilai Dakwaan Jaksa Rancu Hasil sidang PN Tanjungkarang Bandar Lampung
Handoko Penasehat Hukum Aria Lukita Budiwan akan ajukan eksepsi dakwaan JPU karena rancu soal kerugian negara berbeda antara BPKP dan ahli teknik.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua tim penasehat hukum mantan Cabup Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan, Ahmad Handoko jelaskan pihaknya komitmen lakukan eksepsi.
Menurut Ahmad Handoko, penasehat hukum terdakwa Aria Lukita Budiwan, eksepsi dilakukan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Handoko, penasehat hukum terdakwa Aria Lukita Budiwan menilai dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus korupsi proyek jembatan Way Batu, Pesisir Barat Lampung terdapat kerancuan.
"Menanggapi dakwaan JPU kami akan mengajukan eksepsi karena menurut kami terdapat kerancuan," kata Ahmad Handoko kepada Tribun Lampung, Kamis (8/9/2022).
Dijelaskan Handoko bahwa ada ketidakjelasan terkait kerugian keuangan negara.
Baca juga: PN Tanjungkarang, Bandar Lampung Agendakan Pembacaan Eksepsi Aria Lukita 15 September 2022
Baca juga: Terdakwa Cabup Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Ajukan Eksepsi, Tidak Bisa Terima Dakwaan Jaksa
Dimana ahli teknik mengatakan kerugian negara Rp 247 juta sedangkan BPKP Provinsi Lampung Rp 339 juta.
"Jadi ini menjadikan dakwaaan kabur dan tidak jelas," kata Handoko
Karena menyangkut pasal 2 dan 3 UUTPK, berdasar ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Serta masih banyak hal lain yang kami keberatan dan akan kami sampaikan dalam eksepsi pada kesempatan sidang selanjutnya," kata Handoko.
Karena seharusnya menurut pendapatnya bersama tim bahwa JPU dalam membuat surat dakwaan harus sudah menyatakan dengan jelas dan tegas kerugian negara berapa dalam perkara ini.
"Terkait pokok perkara kami berpendapat dan berkeyakinan perkara ini dipaksakan," kata Handoko.
Baca juga: Malam Hari, Pria Sekap 2 Wanita Pegawai Alfamart di Pesawaran hingga Tak Berdaya
Baca juga: Pemkot Metro Lampung Rapat Tertutup Bahas Kedatangan KPK
Jadi kliennya memang ditarget karena perkara ini adalah pekerjaan yang selesai tahun 2014.
Namun diungkit dan kasus diangkat di tahun 2022 atau sudah berlalu 8 tahun.
Apakah efektif pekerjaan fisik sudah 8 tahun diperiksa, dicari kekurangan volumenya.
"Tetapi kami menghormati keputusan majelis hakim dan akan mengikuti proses persidangan ini," kata Handoko
Pihaknya dengan seksama dan sungguh-sungguh dilihat nanti pengadilan yang memutuskan.
Dijelaskan oleh JPU Hakim Agoeng bahwa terdakwa Aria selaku Pelaksana CV Empat Sejati berdasarkan surat kuasa direktris CV Empat Sejati saudari Suryatmi tanggal 5 Juli 2014.
Aria Lukita Budiwan bersama-sama dengan Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pesisir Barat.
Lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 600/009/KPTS/4.07/2014 tanggal 30 Januari 2014.
Dilakukan penuntutan secara terpisah, pada 5 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau pada waktu tertentu.
Di antara bulan Juli tahun 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014.
Dengan bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 339.044.115,75.
Sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor SR-1886/PW08/5/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu Pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan terdakwa.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)