Korupsi Jembatan Pesisir Barat

Terdakwa Cabup Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Ajukan Eksepsi, Tidak Bisa Terima Dakwaan Jaksa

Terdakwa Aria Lukita Budiwan akan ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepadanya di perkara korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Terdakwa Aria Lukita Budiwan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang digelar online, Kamis (8/9/2022) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepadanya dalam sidang perdana.

Di sidang perdana PN Tanjungkarang, terdakwa Aria Lukita Budiwan didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi atas tindak korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat, Lampung 2014 lalu.

Eksepsi dari terdakwa Aria Lukita Budiwan sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukumnya dan nantinya menjadi agenda tersendiri dalam proses sidang yang digelar di  PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, dirinya mengatakan akan menanggapi surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa kepadanya.

"Benar yang mulia saya akan melakukan eksepsi yang mulia," kata Aria dalam suara lantangnya saat berada di Rutan Kelas IIB Krui, Lampung Barat. 

Baca juga: Mantan Cabup Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan Didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi

Baca juga: Breaking News Sidang Perdana Aria Lukita, Korupsi Proyek Jembatan Pesisir Barat Lampung Rp 339 juta

Dijelaskan oleh Aria bahwa pihaknya mau melakukan eksepsi dan sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.

Menurut terdakwa Aria Lukita Budiwan nantinya dalam eksepsi akan beri penjelasan karena dalam dakwaan banyak yang tidak sesuai

"Kami akan melakukan eksepsi yang mulai karena banyak di dakwaan ini yang belum bisa diterima yang mulia," kata Aria.

Sidang terhadap Aria Lukita Budiwan digelar secara online karena dirinya berada di Rutan Kelas IIB Krui.  

Nantinya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi dari eksepsi dari terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU Hakim Agoeng T Rasoen menyatakan terdakwa kasus korupsi Aria Lukita Budiwan (ALB) didakwa pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Korupsi.

Aria Lukita Budiwan didakwa tindak korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta dan saat ini adalah sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Baca juga: Rayakan Harpelnas, BPJamsostek Lampung Tengah Dorong Pekerja Indonesia Tumbuh dan Kuat

Baca juga: Breaking News Jasad Wanita Lansia Ditemukan di Kebun Milik Warga di Lampung Barat

Pembacaan dakwaan dengan surat dakwaan No Reg Perk : PDS- 02 /Liwa/ 08/2022.

Diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi eksepsi akan dilakukan pada 15 September 2022.

"Jadi dugaan korupsi kepada terdakwa yakni terkait pembangunan jembatan Way Batu Pesisir Barat," kata JPU Hakim

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved