Korupsi Jembatan Pesisir Barat

PN Tanjungkarang, Bandar Lampung Agendakan Pembacaan Eksepsi Aria Lukita 15 September 2022

PN Tanjungkarang, Bandar Lampung beri kesempatan terdakwa Aria Lukita Budiwan untuk susun eksepsi dan dibacakan pada 15 September 2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Hakim Hendro Wicaksono memutuskan sidang lanjutan berupa pembacaan eksepsi terdakwa Aria Lukita Budiwan pada 15 September 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan sidang perdana terhadap terdakwa Aria Lukita Budiwan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung berakhir.

Hakim Hendro Wicaksono dalam penyampaiannya pada persidangan di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Kamis (8/9/2022), sidang akan dilanjutkan ke pertemuan sidang berikutnya.    

Hakim Hendro Wicaksono memutuskan pertemuan sidang berikutnya berupa pembacaan eksepsi dari terdakwa Aria Lukita Budiwan pada 15 September 2022.     

"Kita berikan kesempatan satu minggu untuk terdakwa mempersiapkan eksepsi," kata Hendro.

Dalam penjelasannya, bahwa sidang ditunda sampai dengan Kamis 15 September 2022 setelah sidang perdana digelar.

Baca juga: Terdakwa Cabup Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Ajukan Eksepsi, Tidak Bisa Terima Dakwaan Jaksa

Baca juga: Mantan Cabup Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan Didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi

Pihaknya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukum terkait eksepsi tersebut.

Terdakwa korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepadanya dalam sidang perdana.

Di sidang perdana PN Tanjungkarang, terdakwa Aria Lukita Budiwan didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi atas tindak korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat, Lampung 2014 lalu.

Eksepsi dari terdakwa Aria Lukita Budiwan sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukumnya dan nantinya menjadi agenda tersendiri dalam proses sidang yang digelar di  PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, dirinya mengatakan akan menanggapi surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa kepadanya.

"Benar yang mulia saya akan melakukan eksepsi yang mulia," kata Aria dalam suara lantangnya saat berada di Rutan Kelas IIB Krui, Lampung Barat. 

Dijelaskan oleh Aria bahwa pihaknya mau melakukan eksepsi dan sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.

Baca juga: Breaking News Sidang Perdana Aria Lukita, Korupsi Proyek Jembatan Pesisir Barat Lampung Rp 339 juta

Baca juga: Terjatuh dari Motor Tabrak Belakang Truk, Mahasiswi Universitas Lampung Meninggal Dunia

Menurut terdakwa Aria Lukita Budiwan nantinya dalam eksepsi akan beri penjelasan karena dalam dakwaan banyak yang tidak sesuai

"Kami akan melakukan eksepsi yang mulai karena banyak di dakwaan ini yang belum bisa diterima yang mulia," kata Aria.

Sidang terhadap Aria Lukita Budiwan digelar secara online karena dirinya berada di Rutan Kelas IIB Krui.  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved