Berita Lampung
Mengaku Nelayan saat Isi BBM, Pria Asal Sragi Raup Rp 15 Ribu per Liter Jual Kembali Solar Subsidi
Andika Saputra pria asal Sragi mengaku nelayan saat mengisi BBM jenis bio solar, sehingga pelaku memiliiki 37 jeriken yang berisi 1.221 liter solar.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Andika Saputra (25) pria asal Sragi mengaku nelayan saat mengisi BBM jenis bio solar, sehingga pelaku memiliiki 37 jeriken yang berisi 1.221 liter solar subsidi.
Kini pria mengaku nelayan tersebut terancam kurungan penjara 6 tahun atau denda Rp 60 Miliar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-927 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, pada Senin (5/9/2022).
Edwin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Jalan Lintas Sumatera Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pkukul 22.00 WIB.
"Pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra beserta anggota melaksanakan patroli," kata Edwin, pada Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Polres Lampung Selatan Komitmen Berantas Perjudian, Jika Ada Langsung Laporkan
Baca juga: Rusak Parah Sejak 2020, Jalan di Pekon Hanakau Lampung Barat Tak Kunjung Diperbaiki
"Kemudian mereka mencurigai sebuah mobil Grand Max pikap warna hitam dengan box tertutup, yang dikemudikan oleh Andika Saputra (25) warga Sragi," katanya.
"Lalu Mobil Grand Max pikap tersebut diberhentikan oleh petugas dan ditemukan di bak mobil pikap tersebut 22 jeriken yang berisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi," ujarnya
Edwin mengatakan saat diintrogasi pelaku mengakui bahan bakar minyak jenis solar subsidi merupakan miliknya.
"Dari keterangan pelaku kami juga berhasil mengamankan jeriken berisi BBM solar yang disimpan d ibelakang rumah warga sebanyak 15 jeriken solar," katanya.
Edwin mengatakan menurut keterangan pengemudi BBM jenis solar itu akan dijual kembali ke warga nelayan di Kuala Jaya Kecamatan Sragi
"Untuk dijual lagi ke nelayan di Kuala Jaya dengan keuntungan per derigen Rp 15.000 solar perliter," katanya
"Saat mengisi BBM pelaku mengaku sebagai nelayan lalu menyalahgunakannya dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali," katanya.
Edwin mengatakan motif yang digunakan pelaku yakni dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia meneruskan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Siang Bolong, 7 Perampok Gasak Emas hingga Dua Motor di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Ditinggal ke Rumah Ortu, 7 Perampok Gasak 2 Motor hingga TV Milik Warga Gunung Terang Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Utara Berikan Bantuan ke Keluarga Ilham Maulana, Korban Penembakan Pencuri Kambing |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 7 Februari 2023, Polres Mesuji Tangkap Satu Pelaku Penembak Saudara Ipar |
![]() |
---|
Sambut Hari Ulang Tahun, Gramedia Beri Promo Serba 53 di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|