Berita Lampung

Oknum DPRD dan Kades,Tersangka Korupsi Dana Irigasi Lampung Timur Dilimpahkan ke Jaksa

Oknum anggota DPRD dan Kades tersangka korupsi dana irigasi di Lampung Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Tayang:
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Oknum Anggota DPRD dan Kades tersangka korupsi dana irigasi dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Lampung Timur ke Kejari setempat, Jumat (9/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka oknum anggota DPRD, Jumat (9/9/2022).

Setelah hampir satu bulan dari penetapan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana dan dua rekannya sebagai tersangka, perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur.

Diketahui oknum anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan pembanguna irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), Jumat (12/8/2022) lalu.

Selain berkas kasus korupsi bantuan P3-TGAI oleh Wiwik Yuliana dan dua rekannya, yakni Tohirin Irianto dan Sucipto, berkas kasus yang berkaitan juga ikut diserahkan. 

Termasuk berkas kasus dua kades yang turut terseret dalam kasus korupsi korupsi bantuan P3-TGAI tersebut. 

Baca juga: Pencuri 10 Mesin Jahit di SMPN 1 Batanghari Nuban Lampung Timur Diringkus Polisi

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Subsidi Belum Pengaruhi Harga Bahan Pokok di Lampung Timur

Dua kades tersebut yakni Prio Wibowo yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sumberejo dan Sugino yang merupakan Kepala Desa (Kades) Rejo Agung, Kecamatan Batanghari. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan bila pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kosupsi itu kepada Kejari Lampung Timur.

"Untuk kasus tersebut, sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sukadana," ujarnya.  

Ia mengungkapkan, selain berkas kasus Wiwik dan dua rekannya, ia juga menyerahkan berkas dua kades Lampung Timur yang turut terseret dalam kasus ini.

"Termasuk juga berkas kasus dua kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama," ungkapnya. 

Saat ditanyai terkait adanya tersangka baru dari kasus ini, ia mengatakan tidak ada. 

"Sejauh ini sudah tidak ada lagi tersangka baru dari kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Minta RSUD Sukadana Tingkatkan Pelayanan 

Baca juga: Karyawati Minimarket di Lampung Timur Tertipu Jutaan Rupiah, Pelaku Masih Berkeliaran

Iptu Johannes mengatakan, pihaknya tidak menemukan kesulitan dalam penanganan kasus ini.

"Untuk kendala sejak awal hingga saat ini tidak ada kendala," sambungnya. 

Demikian, ia mengatakan, pihaknya baru melakukan pengiriman berkas tahap pertama.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved