Berita Lampung
Pencuri 10 Mesin Jahit di SMPN 1 Batanghari Nuban Lampung Timur Diringkus Polisi
Pencuri 10 unit mesin jahit di SMPN 1 Batanghari Nuban Lampung Timur yang dringkus polisi berinisial FY (26).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pencuri 10 unit mesin jahit di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Batanghari Nuban diamankan polisi.
Pencuri 10 unit mesin jahit di SMPN 1 Batanghari Nuban Lampung Timur yang dringkus polisi berinisial FY (26).
FY, terduga pencuri mesin jahit di SMPN 1 tersebut merupakan warga Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyebutkan, peristiwa pencurian mesin jahit di SMPN 1 Batanghari Nuban itu terjadi Jumat (25/3/2022) pukul 02.30 WIB.
"Tempat kejadian ini di dalam gudang barang atau peralatan olahraga SMPN 1 Batanghari Nuban," tuturnya, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Subsidi Belum Pengaruhi Harga Bahan Pokok di Lampung Timur
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Minta RSUD Sukadana Tingkatkan Pelayanan
Hilangnya 10 mesin jahit milik SMPN 1 Batanghari Nuban, menurut dia, diketahui setelah pihak sekolah hendak mengecek barang di gedung tersebut.
"Waktu pihak sekolah hendak mengecek barang inventaris dan ruang kelas, mereka ke gudang peralatan olahraga," ujarnya.
Mereka terkejut melihat gerendel dan gembok dalam keadaan rusak.
"Lalu, setelah dilakukan pengecekan, diketahui 10 mesin jahit yang awalnya terangkai rapi pada kerangkanya, telah hilang dicuri, dengan dilepas paksa dari kerangkanya," paparnya.
Dia menuturkan, pelaku mencurian dengan merusak gerendel kunci gembok pintu gudang olahraga.
Setelah menemukan kejadian tersebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Batanghari Nuban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
"Kepala Sekolah SMPN 1 Batanghari Nuban, Elvina Maya Puspa, melakukan laporan ke kami (polisi)," ucapnya.
Baca juga: Depresi Gegara Dibully, Remaja Lampung Timur Nekat Akhiri Hidup
Baca juga: Polres Metro Ringkus 2 Orang Asal Lampung Tengah dan Lampung Timur, Bawa Narkoba
Dari kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta.
"Kerugian yang dialami yakni, 10 unit mesin jahit merk Buterfly warna hitam, dengan besar kerugian Rp 5 juta," sebutnya.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku diamankan oleh polisi di Polsek Pekalongan pada Senin (5/9/2022).
"Pada saat ini tersangka telah ditangkap dan disidik penyidik Polsek Pekalongan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang bukti berupa 10 kerangka mesin jahit dan satu gembok yang dirusak oleh pelaku," timpalnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)