Berita Lampung

62 Ekor Kambing Asal Lampung Selatan Ditolak di Karantina Cilegon Pelabuhan Merak

Sebanyak 62 ekor kambing asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditolak di Karantina Cilegon, Pelabuhan Merak, Serang, Banten, Minggu.

Dokumentasi
Sebanyak 62 ekor kambing asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditolak di Karantina Cilegon, Pelabuhan Merak, Serang, Banten, pada Minggu (11/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 62 ekor kambing asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditolak di Karantina Cilegon, Pelabuhan Merak, Serang, Banten, pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIB

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan bahwa ada proses penolakan dan pengembalian distribusi hewan ternak asal Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa di Karantina Cilegon, Pelabuhan Merak, Serang, Banten

"Pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Pelabuhan Merak petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon bersama anggota KSKP Merak melaksanakan proses penolakan dan pengembalian distribusi hewan ternak asal Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," kata Ridho, Senin (12/9/2022).

Ridho menuturkan kegiatan pengembalian distribusi hewan ternak asal Pulau Sumatera tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Banten.

"Pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pikap bewarna hitam bernomor polisi B 9275 PAL yang dikemudikan Sopir Zulhendri (49) warga Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat," katanya.

Baca juga: Stok Bahan Pangan di Pesawaran Lampung Surplus, Cabai Merah 164 Ton

Baca juga: GML Metro Lampung Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Sampaikan 7 Tuntutan

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pikap tersebut membawa hewan ternak jenis kambing sebanyak 62 ekor yang diduga tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya.

Ridho menuturkan kendaraan pikap tersebut membawa hewan ternak kambing dari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Ridho menambahkan puluhan hewan terbak tersebut rencananya akan dibawa ke Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pikap yang membawa 62 ekor kambing tersebut berangkat dari dermaga 6 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menaiki KMP Panorama Nusantara," katanya.

"Sekitar pukul 05.00 WIB KMP PANORAMA Nusantara bersandar di dermaga 7 Pelabuhan Merak," ujarnya

Ridho mengatakan petugas dari Balai Karantina Kelas II Cilegon dibantu oleh anggota KSKP Merak mengamankan kerdaraan pikap tersebut ketika turun dari kapal.

"Berdasarkan informasi kendaraan yang membawa 62 ternak kambing tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti membawa dokumen persyaratan hewan lalu lintas hewan ternak berupa (SKKH, Surat Hasil Uji Lab, Surat Rekomendasi dari Dinas setempat, dll)," katanya.

"Sekitar pukul 06.00 WIB kendaraan pikap yang membawa 62 ekor kambing berikut sopir dibawa ke kantor Balai Karantina kelas II Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ridho menutrukan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengambilan sample darah hewan untuk diuji di Laboratorium serta pembuatan berita acara penolakan dari Balai Karantina Cilegon.

"Sekitar pukul 11.30 WIB kendaraan pikap, sopir dan muatan hewan kambing tersebut dikembalikan ke daerah asal di Kabupaten Tanjung Bintang Kabupaten Lampung selatan dengan menaiki KMP MENGGALA yang sandar di dermaga 2 Pelabuhan Merak," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved