Berita Lampung
62 Ekor Kambing Asal Lampung Selatan Ditolak di Karantina Cilegon Pelabuhan Merak
Sebanyak 62 ekor kambing asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditolak di Karantina Cilegon, Pelabuhan Merak, Serang, Banten, Minggu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
"Pengembalian hewan ternak tersebut mendapat pengawalan dari Petugas Balai Karantina Cilegon dan Anggota KSKP Merak," ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Dinakeswan) Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih menjelaskan Karantina Hewan memang badan yang ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan dokumen apakah hewan ternak itu layak untuk menyeberang atau tidak.
Rini menuturkan sesuai dengan surat edaran persyaratan hewan untuk menyebrang antar pulau itu sudah harus PCR.
Hal itu berdasarkan yang tertuang pada SE Kemenpan nomor 5, didalam SE tersebut dijelaskan hewan yang diperbolehkan menyeberang antar pulau harus sudah di PCR
"Lalu setelah di PCR dan hasilnya tidak terjangkit PMK baru dapat dibuatkan SKKH dan boleh melintas," ujarnya
Rini menjelaskan hewan yang mau dikirim itu harus dicek dulu di lab apakah dia kena PMK atau tidak
"Kalau tidak terkena PMK maka hewan ternak tersbeut bisa dikeluarkan SKKH dan boleh melintas," katanya
"Atau mungkin dalam kasus tersebut hewan-hewan ternak tersebut belum PCR," ujarnya
"Kalau belum, wajarlah kalau karantina memberhentikan kendaraannya, namanya dokumen persyaratannya belumnya lengkap," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)