Perampokan Minimarket di Pesawaran

APT Terancam 9 Tahun Penjara usai Rampok Alfamart Way Rantai Lampung

APT, perampok dan penyekap pegawai Alfamart Way Rantai, Lampung dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pengancaman.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
APT, perampok dan penyekapan pegawai Alfamart Way Rantai, Lampung dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pengancaman dan terancam hukuman 9 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – APT, pelaku perampokan dan penyekapan pegawai Alfamart Way Rantai, Pesawaran, Lampung dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pengancaman.

APT, pelaku perampokan dan penyekapan pegawai Alfamart Way Rantai, Pesawaran, Lampung ini pun mengaku kapok dan menyesal.

APT ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran usai lakukan perampokan dan penyekapan pegawai Alfamart Way Rantai, Pesawaran, Lampung.

Warga Desa Rawa Tunggal Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ini belum gunakan uang hasil kejahatannya.

Dalam aksinya APT sempat menyekap 2 pegawai Alfamart dan merampas ponselnya.

Baca juga: Uang Hasil Perampokan Alfamart Way Rantai, Pesawaran, Lampung masih Utuh

Baca juga: Breaking News, Polres Pesawaran Lampung Ringkus Perampok dan Penyekap Pegawai Alfamart Way Rantai

Sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh aksinya ditaksir Rp 50an juta.

Ia ditangkap keesokan paginya setelah Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengetahui keberadaanya usai lolos dari kerjaran polisi, warga dan pegawai Alfamart.

Pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap saat ia baru beberapa jam datang ke kos, setelah menginap di rumah temannya.

APT mengaku baru sekali ini dalam melakukan tindakan kriminal.

Saat diwawancarai, ia hanya tertunduk lesu di hadapan kepolisian dan media.

Dalam wawancara terhadap pelaku APT, dirinya mengaku kapok setelah melakukan perampokan dan akhirnya ditangkap oleh Tekab 308.

Baca juga: Masyarakat Gotong Royong Bangun Jembatan di Wisata Way Mios Tahura WAR Pesawaran

Baca juga: Stok Bahan Pangan di Pesawaran Lampung Surplus, Cabai Merah 164 Ton

"Saya kapok dan menyesal, saya berjanji tidak akan melakukannya lagi" kata APT saat ditanya Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

Namun nasi sudah menjadi bubur, kini pengakuan dan rasa penyesalannya sudah tidak berarti karena dijerat pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pengancaman.

"Saya menyesal sekali" lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved