Perampokan Minimarket di Pesawaran

APT Terancam 9 Tahun Penjara usai Rampok Alfamart Way Rantai Lampung

APT, perampok dan penyekap pegawai Alfamart Way Rantai, Lampung dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pengancaman.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
APT, perampok dan penyekapan pegawai Alfamart Way Rantai, Lampung dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pengancaman dan terancam hukuman 9 tahun. 

Dari pasal tersebut APT terancam hukuman 9 tahun penjara.

APT mengaku bahwa tindakanya dilakukan seorang diri.

Tindakannya merupakan tindakan yang spontan, dan tekanan dari biaya ekonomi.

Sehingga ia sudah putus asa karena menganggur dan butuh biaya hidup selama kos.

Akhirnya meniatkan diri untuk melakukan perampokan dengan meminjam motor dari teman kosnya.

 (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved