Berita Lampung

65 Randis Menunggak Pajak, BPKD Lampung Barat Segera Layangkan Surat Teguran 

Sebanyak 65 dari 81 kendaraan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lambar masih menunggak pajak, Rabu (14/8/2022)

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bobby Zole Saputra
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Okmal, Rabu (14/9/2022) 

  

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 65 dari 81 kendaraan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lambar tercatat masih menunggak pajak, Rabu (14/8/2022).

Kendaraan dinas milik Pemkab Lambar yang menunggak pajak tersebut tersebar di  Disbunnak, Disdukcapil, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Disdik, DTPH, Dinas Ketahanan Pangan, Sekdakab, Sekwan, dan Kelurahan Way Mengaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Okmal mengatakan, pihaknya  sudah memberikan surat teguran untuk OPD terkait agar segera membayar pajak kendaraan tersebut.

“Terkait hal ini kita sudah berikan surat kepada OPD terkait supaya kendaraan segera dibayar pajaknya,” kata dia.

“Setelah kita tindak lanjuti dengan memberikan surat, sampai hari ini sudah ada 16 kendaraan yang sudah dibayar pajaknya,” pungkasnya.

Kendaraan tersebut ada yang menunggak dari 1 tahun hingga 5 tahun, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 75 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.

Okmal menambahkan untuk sisa 65 kendaraan yang belum membayar tunggakan pajak di berbagai OPD Pemkab Lambar akan diberi tindakan lanjutan.

OPD terkait  segera diberikan surat teguran kedua dari BPKD agar segera membayar pajak kendaraannya.

“Untuk sisa 65 kendaraan ini, kami selaku BPKD akan membuat surat kembali ke OPD terkait,” kata Okmal.

“Diharapkan mereka akan segera cepat membayar pajak kendaraan dinas yang sudah menunggak,” tambahnya.

Jika masih belum juga membayar pajak, pihak BPKD akan langsung menunggu kebijakan dari Bupati terkait penarikan kendaraan serta tidak diberikannya lagi anggaran terkait pemeliharaannya.

Baca juga: 1.500 Randis Tulangbawang Lampung Menunggak Pajak, Mayoritas Motor

Baca juga: 160 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pesisir Barat Lampung Menunggak Pajak

Dia menambahkan, kewenangan untuk menarik dan memberhentikan anggaran pemeliharaan berada di ranah Sekda Lambar Nukman.

“Kami akan menunggu kebijakan dari Pak Bupati jika masih ada yang belum membayar,” kata Okmal.

“Nantinya jika masih ada yang belum membayar ya akan kami tarik kendaraannya atau tidak kita kasih lagi anggaran untuk pemeliharaan,” lanjutnya.

“Nah semua itu kewenangannya ada di Bapak Sekda sebagai pengelola, dialah yang berhak menarik atau tidaknya kendaraan tersebut,” tambahnya.

Selain itu Okmal juga tidak mengetahui berapa potensi pajak dari semua kendaraan dinas yang menunggak tersebut.

Hal itu disebabkan karena pihak BPKD hanya fokus di pendataan kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri menyampaikan wewenang untuk mengeluarkan data terkait potensi puluhan kendaraan dinas yang menunggak tersebut ada di Bidang PIP Bapenda Provinsi.

"Kewenangan untuk mengeluarkan data tersebut ada di Bapenda Provinsi, itu bukan ranah kita,” kata Desilia.

“Kami UPTD hanya pelaksana teknis di lapangan saja,” tambahnya.

“Namun Alhamdulillah progress pembayaran pajak kendaraan dinas yang menunggak per 31 Desember 2021 sudah 30 persen terbayar,” pungkasnya.

Terakhir Okmal berharap seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemkab Lambar segera membayar pajak yang sudah lama menunggak.

Hal itu dilakukan untuk mendukung program pembangunan di Lambar dan diketahui juga pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved