Berita Lampung

Tersangka Suap dan Gratifikasi Unila Prof Heryandi Sampaikan Permohonan Maaf

Wakil Rektor I Unila nonaktif Prof Heryandi, tersangka kasus suap dan gratifikasi KPK, menyampaikan permohonan maaf.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Dok Pribadi
Sopian Sitepu, kuasa hukum tersangka Heryandi. Heryandi menyampaikan permohonan maaf. (Dokumentasi) 

Sopian menjelaskan, jabatan yang diemban kliennya wakil rektor 1 mempunyai tanggung jawab pada semua proses administrasi ujian.

Namun untuk proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan Rektor. Karena Rektor yang memegang password dalam sistem penerimaan.

Dalam proses penyelidikan sebagai tersangka, Sopian mengungkapkan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada KPK.

Pengajuan JC dilakukan tersangka Heryandi dengan tujuan untuk membeberkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Klien kami akan membuka seterang-terangnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Sopian.

Menurut Sopian, pengajuan JC akan dilakukan tim kuasa hukum dalam mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka.

Ataupun nanti, saat kliennya menjalani masa persidangan."Tentunya kami koordinasikan dahulu dengan klien," kata Sopian.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved