Berita Lampung

Tersangka Suap dan Gratifikasi Unila Prof Heryandi Sampaikan Permohonan Maaf

Wakil Rektor I Unila nonaktif Prof Heryandi, tersangka kasus suap dan gratifikasi KPK, menyampaikan permohonan maaf.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Dok Pribadi
Sopian Sitepu, kuasa hukum tersangka Heryandi. Heryandi menyampaikan permohonan maaf. (Dokumentasi) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Rektor I Unila nonaktif, Prof Heryandi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, oleh KPK.

Melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, tersangka Heryandi menyampaikan permohonan maaf.

Menurut Sopian, permohonan maaf tersebut disampaikan secara pribadi oleh kliennya karena menyesali perbuatan tersebut.

Selain itu, tindakannya itu tak hanya merusak nama baik civitas Unila tapi juga masyarakat Lampung lainnya.

"Klien kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung," kata Sopian, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: KPK Bawa 2 Koper dan 2 Tas Ransel Berisi Barang Bukti dari Fisip Unila

Baca juga: Terpilih Jadi Dekan FKIP Unila, Prof Sunyono: Langkah Awal Mengembalikan Kepercayaan Publik

Sopian menyatakan, sebagai tersangka Heryandi telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam BAP tanggal 9 September 2022 kemarin.

Termasuk diminta penjelasan mengenai program mandiri dan afirmatif yang merupakan hasil keputusan bersama forum rektor BKS Barat dan sudah dilaporkan ke Dikti.

"Sudah dijelaskan oleh klien kami, bahwa program mandiri ini pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung yang berhak untuk mendapat kesempatan belajar di Unila paling tidak 30 persen dari jatah program mandiri," kata Sopian.

Sopian melanjutkan, dengan adanya program afirmasi sebesar 30 persen maka putra putri asal Lampung tetap mendapat tempat untuk mengenyam pendidikan di Unila.

"Apapun alasannya kejadian ini tidak mudah untuk dimaafkan. Namun kami mewakili tersangka memohon izin dan meminta maaf," kata Sopian.

Sopian menambahkan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kliennya menegaskan bukan orang yang berperan menentukan kelulusan mahasiswa baru.

"Klien kami sebutkan bahwa dirinya bukan pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan para mahasiswa itu," kata Sopian.

Baca juga: Pengacara Eks Rektor Unila: Dokter hingga Legislatif hanya Titip, Bukan Menyuap

Baca juga: Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI

Bahkan tersangka Heryandi mengakui, jabatan wakil rektor I sebagai penanggung jawab penerimaan mahasiswa baru program jalur Mandiri tidak dijalankan dengan baik.

Heryandi tidak dapat menghentikan adanya kegiatan transaksional terhadap Putra Putri asal Lampung yang diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri.

"Baik kegiatan transaksional itu dipergunakan untuk kepentingan oknum pribadi atau kegiatan lain. Karena itu juga klien kami mohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksinya secara benar dan tegas," kata Sopian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved