Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap 2 Bandar Sabu Hendak Transaksi

Dua pelaku badar sabu Menggala berinisial HS (33) dan TI (27) ditangkap polisi saat hendak transaksi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Barang bukti hasil penyitaan dari tangan dua pelaku bandar narkotika di Kecamatan Menggala oleh Satnarkoba Polres Tulangbawang, Lampung. 

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan kedua pelaku," bebernya.

Kini, kedua bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candrawijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved