Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap 2 Bandar Sabu Hendak Transaksi

Dua pelaku badar sabu Menggala berinisial HS (33) dan TI (27) ditangkap polisi saat hendak transaksi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Barang bukti hasil penyitaan dari tangan dua pelaku bandar narkotika di Kecamatan Menggala oleh Satnarkoba Polres Tulangbawang, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil membekuk dua pelaku bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala.

Kedua pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung ketika hendak transaksi di salah satu rumah pelaku di Lingkungan Bugis.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung dapat informasi transaksi di salah satu rumah pelaku.

Kedua pelaku tersebut berinisial HS (33) dan TI (27), berprofesi wiraswasta warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut, merupakan pria," jelas Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah 10 Titik atasi Inflasi Dampak Kenaikan BBM

Baca juga: 1.324 Peserta Rayakan HUT ke-27 Lampung Bersepeda di Lampung Barat

Kasat juga menerangkan, pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (12/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

"Kami berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi di rumah salah satu pelaku berinisial HS," terangnya.

Menurut Kasat, keberhasilan anggotanya menangkap dua bandar narkotika jenis sabu tersebut hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah rumah yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang berlangsung transaksi narkotika" ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergegas menuju lokasi yang ditujukan.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan pada rumah tersebut.

"Saat digerebek terdapat dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu," ucapnya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Tulangbawang Amankan Pelaku Narkoba saat Transaksi di Pinggir Jalan

Baca juga: Polres Tulangbawang Lampung Tangkap 2 Pelaku Penimbunan 7,7 Ton Solar Subsidi

Dirinya juga mengungkapkan, selain berhasil menangkap dua bandar narkotika, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan dua bandar narkotika itu.

Ada pun barang bukti itu, berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

Plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone merek Nokia warna biru.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan kedua pelaku," bebernya.

Kini, kedua bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candrawijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved