Berita Lampung
Realisasi PBB 2022 Pesisir Barat Lampung Baru Rp 831 Juta dari Target Rp 5,66 Miliar
Realisasi penarikan PBB Pesisir Barat baru 14,68 persen atau Rp 831 juta lebih dari target Rp 5,66 miliar.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat Lampung menyatakan capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga saat ini masih 14,68 persen.
Menurut Herman, Sekretaris Bapenda Pesisir Barat, Lampung realisasi dari PBB 2022 14,68 persen tersebut secara riilnya Rp 831 juta lebih dari target Rp 5,66 miliar.
Bapenda Pesisir Barat Lampung minta keterlibatan seluruh peratin dan camat segera tarik dan setorkan PBB 2022 sebelum batas waktu jatuh tempo.
"Untuk realisasi PBB kita per hari ini baru mencapai 14.68 persen atau baru Rp 831.844.929 dari yang kita targetkan sebesar Rp 5.665.000.000," bebernya, Senin (19/9/2022).
Ia mengakui capaian realisasi PBB tersebut masih sangat jauh dari yang diharapkan.
Baca juga: Geger ASN Lampung Timur Mengakhiri Hidup di Sungai Batanghari Metro, Polisi: Motif Masih Pendalaman
Baca juga: Pekerja Diminta Tak Sembarangan Berikan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Himbau Gunakan Kanal Resmi
Dikatanya, batas akhir pembayaran PBB itu sendiri akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.
Lanjut, untuk rincian capaian realisasi PBB perkecamatan di Pesisir Barat per hari ini yaitu:
Kecamatan Ngaras ditargetkan sebesar Rp 190.396.331 sementara untuk realisasinya baru tercapai sebasar Rp 11.289.651.
Lalu, untuk Kecamatan Pesisir Selatan ditargetkan sebesar Rp 491.906.483 untuk realisasinya baru tercapai sebesar Rp 67.942.275.
Untuk Kecamatan Bengkunat ditargetkan sebesar Rp 957.989.712 berdasarkan data yang belum ada yang diserahkan ke pihak Bapenda Pesisir Barat.
Kemudian, untuk Kecamatan Ngambur ditargetkan sebesar Rp 587.114.986 dan baru terealisasi sebesar Rp 87.385.000 per hari ini.
Lalu, untuk Kecamatan Pesisir Tengah ditargetkan sebesar Rp 457.374.314 dan baru terealisasi sebesar Rp 36.706.659 per hari ini.
Baca juga: Tempat Wisata di Lampung, Pantai Batu Tihang Pesisir Barat Miliki Karang Setinggi 25 Meter
Baca juga: Kuliner Lampung, Nikmatnya Pandap Makanan Khas Pesisir Barat Dimasak 8 Jam
Sementara untuk Kecamatan Karya Penggawa ditargetkan sebesar Rp 251.756.932 dan belum ada yang disetorkan ke Bapenda Pesisir Barat berdasarkan data yang ada perhari ini.
Lalu, untuk Kecamatan Way Krui baru terealisasi sebesar Rp 5.602.297 dari yang ditargetkan sebesar Rp 100.582.042.
Untuk Krui Selatan baru terealisasi sebesar Rp 42.672.000 dari yang ditargetkan sebesar Rp 257.787.216.
Lanjut, untuk Pesisir Utara baru terealisasi sebesar Rp 36.143.645 dari target sebesar Rp 274.932.678.
Dan untuk Kecamatan Lemong baru terealisasi sebesar Rp 49.708.840 dari target sebesar Rp 403.790.516.
Kemudian, untuk Kecamatan Pulau Pisang berdasarkan data yang ada belum ada yang disetorkan, sementara untuk targetnya PBB-nya sebesar Rp 46.302.808.
Untuk PBB objek khusus menara telekomunikasi, SPBU, tambak dan hotel ditargetkan sebesar Rp 905.571.897 dan baru terealisasi sebesar Rp 122.893.198.
Mengingat batas jatuh tempo pembayaran PBB tinggal berapa waktu lagi, sementara realisasinya masih jauh yang diharapkan, Herman berharap pihak peratin dan camat dapat mengoptimalkan penagihan pada objek pajak di wilayahnya masing-masing.
"Kami mengimbau kepada peratin dan camat untuk lebih intensif lagi dalam menagih PBB ini," kata dia.
Sebab kata dia, rata-rata PBB Pesisir Barat saat ini masih terkumpul di pekon masing-masing.
"Jadi kita inikan masing-masing pekon itu ada satu kolektor, setelah itu disetor ke peratin dan peratin menyetorkannya ke kecamatan, dari kecamatan itu baru di setorkan ke kita," ungkapnya.
Sanksi Denda 2 Persen Tiap Bulan
Herman, Sekretaris Bapenda Pesisir Barat, Lampung jelaskan apabila ada wajib pajak tidak bayar PBB sampai batas waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi.
Bagi yang telat membayar pajak PBB itu akan dikenai denda sebesar 2 persen dari nilai pajak tiap bulan keterlambatan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2 persen setiap bulannya," ucapnya.
Herman, menghimbau kepada masyarakat Pesisir Barat yang belum melunasi pajak PBB untuk segera melunasinya.
Sebab PBB itu sendiri nantinya akan digunakan untu mempercepat pembangunan yang ada di Bumi Para Sai Batin Dan Ulama.
"Kami harap masyarakat yang membayar pajak PBB untuk segera melunasinya, sebab PBB itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, seperti membangun fasilitas umum, sekolah dan lainya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)