Rektor Unila Ditangkap KPK

Kasus Suap Unila, KPK Periksa Ary Meizari Adik Andi Desfiandi dan Dosen Mualimin

Terkait pemeriksaan dua saksi baru dalam kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani dibenarkan oleh  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polisi berjaga ketat saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ary Meizari, adik tersangka suap Andi Desfiandi di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12/35 RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang Tanjungkarang Barat Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani, Rabu (21/9/2022).

Terkait pemeriksaan dua saksi baru dalam kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani dibenarkan oleh  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurutnya, pemeriksaan saksi baru dalam kasus korupsi mantan Rektor Unila Karomani ini dilakukan di kantor KPK Jakarta.

"Jadi benar hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan  WhatsApp yang diterima Tribun Lampung, Rabu (21/9/2022).

Pemerikasaan saksi ini terkait penerimaan calon mahasiswa baru (PMB) pada Unila Tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani).

Baca juga: Nenek Ungkap Kondisi Jasad Bocah Jatuh dari Lantai 3 Hotel, Mulus Tanpa Ada Lecet

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Tewas Dianiaya, Setelahnya Pelaku Ngaku Salah Sasaran

Adapun pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di kantor KPK di Jakarta atas nama sebagai berikut:

1. Ary Meizari Alfian yang merupakan bendahara Yayasan Alfian Husin dan juga adik kandung Andi Desfiandi adik dari terduga penyuap Rektor Karomani.

2. Juga dipanggil sebagai saksi selanjutnya yakni dosen Unila Mualimin.

Kuasa hukum dari keluarga Andi Desfiandi, Resmen Kadafi mengatakan bahwa adik dari Andi Desfiandi tersebut, Ary Meizari sampai di gedung merah putih KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB.

"Jadi hari ini pak Ary Meizari datang ke KPK sebagai saksi," kata Kadafi.

Pihaknya dari kuasa hukum keluarga hanya mengantarkannya saja ke kantor KPK.

Saat ditanya materi apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepada saksi Ary Meizari ini, pihaknya tidak tahu.

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Bandar Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan di Lamteng Rp 527 Juta

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Honda Brio Tabrak Median Jalan

"Jadi kalau untuk materi pemeriksaan sebagai saksi, rekan-rekan media bisa langsung tanyakan kepada penyidik KPK saja ya," kata Kadafi.

Alasannya kuasa hukum tidak bisa menafsirkan apa saja materi pemeriksaan tersebut.

"Sifatnya saya ini sebagai kuasa hukum keluarga Andi Desfiandi dan Prof Karomani," kata Kadafi.

Setelah masuk ke gedung KPK pada pukul 10.30 wib sampai pukul 17.38 WIB  masih berlanjut pemeriksaan tersebut.

"Ini saja masih istirahat pemeriksaan, dan kondisi pak Ary Meizari sehat," kata Kadafi

Pihak hanya mendampingi dan mengantarkan untuk registrasi pada pemeriksaan hari ini oleh Ary Meizari.

Kadafi mengaku hanya menyampaikan apa saja yang diketahui oleh Ary Meizari.

Lalu dirasakan dan dilihat serta didengar secara langsung, maka harus disampaikan oleh penyidik KPK.

Kadafi juga mengungkap, bahwa kliennya Prof Karomani saat ini sedang sibuk menulis untuk persiapan membuat buku.

"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan, dan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dari pada kliennya," kata Kadafi.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar dan menggeledah rumah Ary Meizari adik dari Andi Desfiandi.

Penyidik KPK kerumah Ary Meizari di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12/35 RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang Tanjungkarang Barat Bandar Lampung adik dari tersangka Andi Desfiandi yang ditangkap KPK.

Linmas RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang Sanim  mengatakan bahwa benar ada penyidik KPK dengan menggunakan 4 mobil masuk kerumahnya warganya Ary Meizari.

Dalam penggeledahan di rumah Ary Meizari tersebut bahwa penyidik KPK membawa satu koper.

"Jadi para penyidik masuk ke halaman rumah pak Ary dari pukul 10.38 wib sampai dengan 12.38 wib. Jadi kurang lebih sekitar 2 jam lamanya," kata Sanim

Dirinya menjelaskan bahwa tidak ada barang yang diambil oleh para penyidik KPK dari rumah Ary Meizari.

Kalau koper yang dibawa itu merupakan isinya alat perekam.

Didalam rumah tersebut juga disaksikan oleh istri dan anak dari Ary Meizari, keduanya hanya diam saja.

"Kalau yang saya lihat tadi semua ruangan rumah digeledah," kata Sanim

Diperiksa dari belakang sampai depan serta didalam mobil juga mendapat pemeriksaan.

Petugas dari KPK ada 6 penyidik yang mengeksekusi rumah milik Ary.

Para penyidik KPK tersebut keluar rumah Ary itu  tanpa ada keterangan resmi.

Tetapi penyidik membawa satu koper, dan dimasukan langsung ke satu mobil yang membawa para penyidik KPK tersebut .

Para penyidik KPK yang dikawal oleh 4 polisi tersebut langsung bergegas meninggalkan rumah bercat hijau tersebut yang rimbun tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved