Berita Lampung

Pria di Lampung Tengah Tewas Dianiaya, Setelahnya Pelaku Ngaku Salah Sasaran

Ketika itu, pria korban penganiayaan di Lampung Tengah tersebut sedang buang air kecil di belakang rumah warga sembari menelepon.

dok.Humas Poalres Pringsewu
Ilustrasi garis polisi terpasang di kandang ayam tempat ditemukannya Nenek di Pringsewu, Lampung meninggal dunia tak wajar, Sabtu (10/9/2022). Pria di Lampung Tengah tewas dianiaya pria, Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Ironisnya setelah melakukan penganiayaan pelaku ngaku salah sasaran. 

Ayah dan anak ini diduga melakuan tindak penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban tewas. 

Ayah dan anak ini diamankan oleh petugas di salah satu rumah sakit di Gisting. 

Kedua terduga pelaku ini bernama MH (56) dan AS (28), warga Pekon Gunung Doh, BNS, Tanggamus. 

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang lainnya seperti tiga bilah senjata tajam (sajam), dua helai sarung hijau dan cokelat, peci warna hitam, dan dua sendal warna hitam.

Kemudian petugas juga mengamankan satu kemeja pendek motif kotak-kotak, satu helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana Levis panjang warna biru, dan sarung senjata tajam.

Penganiayaan ini terjadi pada Kamis (14/7/22) lalu, dan diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian ini terjadi di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menyampaikan bahwa kejadian ini memakan satu korban jiwa. 

Korban bernama Hasuddin (56) yang merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

Korban penganiayaan menerima empat luka tusukan senjata tajam dan meninggal di Jalan Raya Banding saat dievakuasi menuju Puskesmas Sanggi. 

"Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi dengan empat luka tusuk pada bagian punggung," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Amir Hasan (58), adik ipar korban mengatakan, ia menemukan kakak iparnya sudah tertelungkup di jalan tersebut.

Setelah itu ia membawa korban menuju Puskesmas Sanggi.

Lalu sesampainya di puskesmas, korban sudah dalam keadaaan tak bernyawa. 

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved