Berita Lampung
Kejari Pesawaran Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di 144 Desa
Kepala Kejari Pesawaran Diana Widiyanti mengatakan dengan membentuk Lamban Keadilan Jejama menjadi salah satu cara pertama menghadapi proses hukum.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran bentuk 144 Lamban Keadilan Jejama atau Rumah Keadilan Restoratif dengan fungsi penyelesaian hukum secara musyawarah, Jumat(23/9/2022).
Kepala Kejari Pesawaran Diana Widiyanti mengatakan dengan membentuk Rumah Keadilan Restoratif jadi salah satu cara pertama menghadapi proses hukum.
Sebanyak 144 Rumah Keadilan Restoratif yang dibentu Kejari ini berada di setiap kantor desa di Pesawaran dan melibatkan perangkat desa.
Artinya dalam proses hukum tersebut, menurut Diana Widiyanti, hal yang pertama dilakukan adalah dengan cara bermusyawarah.
Sebab fungsi musyawarah adalah upaya dalam menyelesaikan masalah secara hukum dan berkeadilan.
Baca juga: Tiga Perlintasan Kereta Api di Tegineneng Pesawaran Akan Dibangun Pos Palang Pintu
Baca juga: 61 Anggota DPD LPM Jadi Mitra Pemerintahan Desa di Pesawaran Lampung
"Maka dengan dibentuknya program 144 Lamban Keadilan Jejama ini secara berkesinambungan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat desa" kata Diana.
Jika terjadi sesuatu yang melibatkan hukum dan warga desa, seperti hak waris dan konflik.
Dengan begitu warga bisa mendatangi kantor desa setempat untuk meminta bantuan.
Karena aparat desa sudah dberikan pemahaman tentang hukum.
Ataupun jika belum terselesaikan oleh pihak desa, maka perangkat desa bisa menghubungi kejaksaan.
Dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan, bilamana terjadi dalam keadaan darurat.
Sehingga tim akan secara langsung untuk melihat permasalahannya dan terjun langsung ke desa tersebut.
Baca juga: Prospek Cerah Ubi Jalar Jepang Tarik Minat Petani Pesawaran Lampung
Baca juga: Komunitas Teras Pendidikan Inspiratif Tanam Mangrove di Pesawaran Lampung
"Namun, kami juga secara bertahap dalam dua minggu sekali melakukan kunjungan ke setiap desa" ucapnya.
Sehingga dengan dibentuknya Lamban Keadilan Jejama atau Rumah Keadilan Restoratif ini bisa membawa masyarakat menjadi teratur dalam penyelesaian hukum.
Dan juga warga yang terlibat dalam situasi konflik dapat mendapatkan keadilan.
Harapannya fungsi-fungsi kemufakatan di dalam desa bisa menjadi gerbang utama dalam penyelesaian hukum di Indonesia.
Menjadi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam musyawarah mufakat dipakai untuk kepentingan bersama.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)