Berita Lampung

Polisi Bongkar Illegal Fishing 3000 Benih Lobster di Pesisir Barat Lampung

Aksi illegal fishing berupa benih lobster tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat Lampung.

tribun lampung/dedi sutomo
Ilustrasi benih lobster. Polres Lampung Barat membongkar praktik illegal fishing benih lobster di Pesisir Barat Lampung, Kamis (22/9/2022) kemarin. 

Beruntung Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat langsung bergerak dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah kita buka dua buah boks itu ternyata berisi benih bening lobster," kata dia.

Lalu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 buah plastik yang berisi lebih kurang tiga ribu benih bening lobster jenis pasir.

Barang bukti lainya yaitu uang tunai Rp 2,5 juta dan handphone merek Vivo warna gold  dan dua buah kardus / boks berwarna kuning.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat.

"Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan / atau Pengeluaran Benih Bening Lobster," ungkapnya.

Sebagaimana bunyi Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved