Berita Lampung
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Tulangbawang Lampung, Sekaligus Dapatkan Sabu di Tasnya
Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang tangkap pencuri ponsel di warung bakso berinisial NA (45) yang ternyata di tasnya terdapat sabu.
"Seluruh barang bukti itu berhasil petugas sita dari tangan pelaku NA," ucapnya.
Untuk lebih memperjelas, pihaknya juga sudah melakukan tes urine kepada pelaku.
"Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu," bebernya.
Bahkan, dirinya juga sudah mengakui bahwa BB yang berada di dalam tas warna coklat adalah miliknya semua.
"NA sudah mengakui semua, bahwa seluruh barang bukti tersebut milik dirinya," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, Tulangbawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)