Berita Lampung
Dinas PPPA Mesuji Lampung Kawal Kasus Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur, Beri Pendampingan ke Korban
Dinas PPPA Mesuji menyebut akan kawal kasus rudapaksa terhadap 2 anak di bawah umur. Rudapaksa dilakukan oleh seorang pria paruh baya.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Karena kedua anaknya tersebut telah dilecehkan secara keji oleh pelaku paruh baya itu.
Fajrian menuturkan dua korban yang dirudapaksa secara bersamaan itu adalah tetangganya sendiri yang berinisal WW dan WA.
Dimana pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban WW.
Pada akhirnya palaku sendiri melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.
"Dengan dua korban WA dan WW yang usianya masih di bawah umur," ucapnya.
Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun sanksi hukunganya dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)