Rektor Unila Ditangkap KPK

Prof Karomani Sebut Nama-nama Penitip dalam BAP KPK

Penasehat hukum mantan Rektor Unila Prof Karomani, Resmen Kadapi, kliennya sudah sebutkan nama-nama penitip calon mahasiswa dan sesuai dengan BAP. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tangkapan layar Instagram KPK @official.kpk
Mantan Rektor Unila Prof Karomani (kiri), bersama dengan mantan Ketua Senat Unila M Basri (kanan) dan penyuap atau pihak swasta Andi Desfiandi (tengah) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK. 

Tetapi pihaknya tetap akan fokus terhadap pendampingan-pendampingan dalam agenda pemeriksaan kepada kliennya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Rektor Unila Karomani.

Bagi pemberi suap juga akan ditetapkan tersangka.

Jadi dijelaskannya oleh Ali bahwa dunia kampus itu seperti dibisniskan dan dengan cara yang bar-bar.

Dengan nilai transaksional ini besar dan penyidik akan melakukan kajian, itu persoalan sistem.

Jadi ini persoalan semacam sistem birokrasi akhirnya pemilihan rektor (pilrek) seperti bupati dan walikota itu transaksional.

"Harusnya dunia kampus itu berpegang dengan dasar idealisme," kata Ali

Jadi ini merupakan jalur mandiri ini yang dibisniskan.

Pada perkara Prof Karomani sudah ada 22 saksi yang telah diperiksa, mulai dari dekan hingga dosen juga setelah diperiksa.

Sampai saat ini KPK telah menahan 4 orang yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Di antaranya, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Prof Heryandi, Ketua Senat Unila M Basri dan pihak swasta selaku penyapu Andi Desfiandi.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved