Berita Lampung
Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur, Buruh di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi
Polsek Banjar Agung, Tulangbawang tangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Banjar Agung, Tulangbawang.
“Mendapati pengakuan putrinya, ayah korban lalu melapor ke Polsek Banjar Agung,” ucap AKP Taufiq.
Menurut Kapolsek, mendapatkan laporan tersebut timnya mencari keberadaan pelaku. Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau.
Kemudian, turut diamankan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
AKP Taufiq menyebut, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)