Berita Lampung
Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur, Buruh di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi
Polsek Banjar Agung, Tulangbawang tangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Banjar Agung, Tulangbawang.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Anggota Polsek Banjar Agung, Tulangbawang menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku tindak asusila yang diamankan berinisial YT (18), warga Banjar Agung, Tulangbawang.
“YT yang menjadi pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur merupakan seorang buruh,” kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Rabu (28/29/2022).
AKP Taufiq mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (24/9/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Banjar Agung.
Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pringsewu Ditutup, Jumlah Pendaftar 5 Kali Lipat dari Kebutuhan
Baca juga: Truk Sampah Terguling di TPS Sawah Brebes Bandar Lampung, Jalanan Macet
"Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Kapolsek Banjar Agung.
Menurut AKP Taufiq, tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku dilaporkan oleh T (51), orangtua korban yang merupakan warga Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat.
Perbuatan pelaku terjadi pada Selasa (20/9/2022) lalu.
Dimana, lanjut Kapolsek Banjar Agung, korban N (12) yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMP pergi dari rumah dengan alasan hendak membeli pulsa.
Namun, hingga larut malam korban tak kunjung pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Gunung Terang.
Korban lalu diajak sang kakak untuk pulang ke rumah.
Baca juga: Truk Oleng Tabrak Motor di Jalintas Rawa Jitu Tulangbawang, 2 Orang Tewas di Tempat
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Ajak Anak Jangan Ragu Melapor Jika Alami Kekerasan
Saat tiba di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya terkait dirinya yang tidak pulang ke rumah pada malam hari.
"Setelah ditanya oleh ayahnya, korban menyebut dirinya menginap di Kecamatan Banjar Agung," ungkap AKP Taufiq.
Korban pun mengaku, jika dirinya telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku YT.
“Mendapati pengakuan putrinya, ayah korban lalu melapor ke Polsek Banjar Agung,” ucap AKP Taufiq.
Menurut Kapolsek, mendapatkan laporan tersebut timnya mencari keberadaan pelaku. Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau.
Kemudian, turut diamankan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
AKP Taufiq menyebut, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)