Mafia Tanah di Lampung Selatan

Juru Ukur BPN Terlibat Mafia Tanah di Lampung Selatan Dijanjikan Uang Jutaan

Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap keterlibatan Juru Ukur BPN dalam kasis mafia tanah di Lampung Selatan.

tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Konferensi pers Polda Lampung terkait pengungkapan mafia tanah yang memalsukam sertifikat tanah di Desa Malangsari, Lampung Selatan, Jumat (30/9/2022). Kasus mafia tanah di Lampung Selatan itu melibatkan Juru Ukur BPN. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 6 SHM beserta salinan, dokumen dari tingkat desa, kwitansi, serta sejumlah dokumen pendukung lain untuk membuat sertifikat.

Kronologi Kasus Mafia Tanah Terbongkar

Kronologi Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.

Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap kronologi kasus mafia tanah di Lampung Selatan tersebut, bermula Juni 2020.

"Saat itu, tersangka SJO menjual tanah dengan luas sekitar 10 hektar yang berlokasi di Desa Malangsari, Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung  kepemilikan yang diduga palsu," ujar Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, jumat (30/9/2022)

"Surat tersebut dibuatkan oleh tersangka SYT, selaku kepala Desa Gunung Agung, dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku Sekampung Udik, Lampung Timur," tambahnya

Menurut Reynold, hal tersebut atas permintaan tersangka SJO, terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO.

Pasalnya tanah yang semula berada di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, kemudian beralih menjadi di Desa Malang Sari Lampung Selatan.

"Tanah tersebut dijual oleh SJO kepada AM yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi,"

"Penjualan tanah tersebut diatasnamakan kepada SJO sendiri, serta lima orang anak dan kerabatnya sebagai penjual," kata dia.

Sementara tersangka RA yang merupakan Notaris dan PPAT dilibatkan dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"RA diminta untuk membuat akta jual beli (AJB) yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,"

Setelah tanah tersebut beralih kepemilikan kepada Saksi AM, obyek tanah tersebut kemudian diajukan penerbitan SHM kepada BPN Lampung Selatan.

Kemudian, tersangka FBM selaku juru ukur BPN diminta oleh saksi AM untuk tidak melapor atas penguasaan tanah di wilayah tersebut.

Pasalnya, wilayah tanah yang dijualbelikan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh pemukiman warga yang berjumlah 55 Kepala Keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved