Mafia Tanah di Lampung Selatan
Juru Ukur BPN Terlibat Mafia Tanah di Lampung Selatan Dijanjikan Uang Jutaan
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap keterlibatan Juru Ukur BPN dalam kasis mafia tanah di Lampung Selatan.
"FBM sendiri dijanjikan uang tunai senilai Rp 2,5 juta oleh Saksi AM agar dapat menerbitkan SHM atas sebidang tanah tersebut," kata Reynold.
Setelah SHM tanah terbit, saksi AM kemudian melapor kepada kepala Desa Malangsari dan memasang plang kepemilikan di area tanah yang dimaksud.
Mengetahui hal tersebut, warga yang menguasai tanah secara fisik sejak tahun 1991 kemudian melapor kepada kepada Desa setempat.
Selanjutnya, warga yang dipimpin Kepala desa Malang Sari, Supriyadi melapor kepada Polda Lampung pada bulan April 2022.
Hasilnya, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SJO, SJT, RA, SHN, dan FBM.
"Satu orang lain, yakni AM selaku pembeli tanah masih diperiksa sebagai saksi dan dilakukan pedalaman," kata Reynold.
Polda Lampung Tetakan 5 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya menerima Laporan terkait kasus mafia tanah pada Bulan April 2022.
"Kami menerima laporan pada bulan april 2022 oleh warga bernama Supriyadi, yang merupakan kepala desa Malangsari," ujar Kombes pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
"Setelah lima bulan pengungkapan, kita menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.
Adapun kelima orang tersangka mafia tanah adalah SJO (80), pensiunan Polri berpangkat AKP.
Selain itu, SJT kepala desa Gunung Agung, Sekalmpung Udik, Lampung Timur, dan RA sebagai notaris dan PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya SHN, Kasat Pol PP Lampung Timur, dulunya menjabat sebagai Camat Sekampung Udik; dan FBM yang merupakan Juru Ukur BPN Pesisir Barat, sebelumnya Juru Ukur BPN Lampung Selatan.
Kelimanya ditahan dengan dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu.