Berita Terkini Nasional
Korlantas Polri Sebut STNK Mati Pajak Bisa Ditilang karena Tidak Sah
Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.
Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.
"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.
Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Baru Realisasi 55 Persen
Pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp 499.571.434.374.
Capaian pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung itu terhitung mulai dari Januari hingga Juli 2022.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan capaian pajak kendaraan bermotor tersebut adalah 55,20 persen dari target pendapatan PKB tahun 2022.
Target pajak daerah PKB untuk tahun 2022 ini senilai Rp 905.000.000.000.
"Jadi ini angka berdasarkan APBD Murni Tahun 2022," kata Adi Erlansyah, Minggu (14/8/2022).
Menurut Adi Erlansyah, potensi pendapatan daerah dari sumber PKB sangat mungkin dioptimalkan di tahun ini.
Mengingat adanya wacana pengapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.
Saat ini, tambah dia, Bapenda Provinsi Lampung masih menunggu turunnya kebijakan tersebut berukut dengan teknisnya.
"Kita juga masih tunggu itu,"
"Karena itu ketentuannya ada di Polri," ucap dia.