Berita Terkini Nasional
Korlantas Polri Sebut STNK Mati Pajak Bisa Ditilang karena Tidak Sah
Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunnews.com
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan jelaskan aturan tidak sahnya STNK karena belum bayar pajak sehingga pengendara bisa ditilang.
"Nah ini bisa jadi awal pembaharuan data," kata dia.
Terinci, dari dua juta kendaraan dengan pajak mati itu, sebut Adi, keseluruhan didominasi oleh kendaraan bermotor dengan roda dua.
"Roda empat dan lebih itu mungkin hanya dua ratusan ribu saja,"
"Sisanya kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda dua lebih mendominasi," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait