Berita Terkini Nasional
Korlantas Polri Sebut STNK Mati Pajak Bisa Ditilang karena Tidak Sah
Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunnews.com
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan jelaskan aturan tidak sahnya STNK karena belum bayar pajak sehingga pengendara bisa ditilang.
Dispenda Provinsi Lampung menyebut, saat ini terkumpul sedikitnya dua juta kendaraan bermotor dalam keadaan pajak mati.
Adi Erlansyah mengatakan jumlah itu terakumulasi sejak sebelum tahun kemerdekaan RI.
"Dari tahun 1942 bahkan masih ada datanya. Datanya memang tidak pernah dihapus meski motornya mungkin sudah tidak ada"
"Nah ini bisa jadi awal pembaharuan data," kata dia.
Terinci, dari dua juta kendaraan dengan pajak mati itu, sebut Adi, keseluruhan didominasi oleh kendaraan bermotor dengan roda dua.
"Roda empat dan lebih itu mungkin hanya dua ratusan ribu saja,"
"Sisanya kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda dua lebih mendominasi," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait :#Berita Terkini Nasional
JD.ID Tutup Layanan Belanja per 31 Maret 2023, Begini CaraTarik Saldo |
![]() |
---|
Sumatera Barat Ekspor Lato-lato 7 Kwintal ke Malaysia Viral |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Kecelakaan, Selvi Amalia Tunjukkan Perilaku Tak Biasa |
![]() |
---|
Ayah Mahasiswa UI yang Tewas Emosi Dengar Tantangan Purnawirawan Polri |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan, Mantan Perwira Polisi: Saya yang Nabrak, Mau Apa? |
![]() |
---|