Berita Terkini Nasional

Korlantas Polri Sebut STNK Mati Pajak Bisa Ditilang karena Tidak Sah

Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan,  sebagaimana ketentuan  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Tribunnews.com
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan jelaskan aturan tidak sahnya STNK karena belum bayar pajak sehingga pengendara bisa ditilang. 

Untuk informasi, setelah ketentuan tersebut diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan diklaim sebagai kendaraan bodong.

Harapan kebijakan ini adalah meningkatnya ketaatan masyarakat terhadap pajak untuk data kendaraan yang valid.

Rencana aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 74.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bapenda Provinsi Lampung pun mendukung kebijakan tersebut.

"Kita mendukung itu, karena itu akan berpengaruh juga ke pendapatan daerah," kata Adi Erlansyah.

"Sekarang kan kita paksa-paksa warga untuk bayar pajak melalui razia dengan bantuan pihak kepolisian,"

"Harapannya dengan itu warga bisa tertib bayar pajak PKB," sebut Adi.

Dalam waktu berjalan, upaya yang bisa dilakukan selama ini hanyalah memberi imbauan.

"Selama ini kan kita tidak bisa memaksa orang membayar pajak,"

"Upaya kita hanya mengimbau, memberi insentif seperti pemutihan, gebyar dan sebagainya," kata dia.

2 Juta Motor Mati Pajak

Dispenda Provinsi Lampung menyebut, saat ini terkumpul sedikitnya dua juta kendaraan bermotor dalam keadaan pajak mati.

Adi Erlansyah mengatakan jumlah itu terakumulasi sejak sebelum tahun kemerdekaan RI.

"Dari tahun 1942 bahkan masih ada datanya. Datanya memang tidak pernah dihapus meski motornya mungkin sudah tidak ada"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved