Berita Terkini Nasional
Korlantas Polri Sebut STNK Mati Pajak Bisa Ditilang karena Tidak Sah
Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Korlantas Polri mengungkap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak tidak sah sehingga bisa ditilang polisi.
STNK tersebut dinyatakan tidak sah karena masyarakat belum membayarkan kewajibannya hingga pajak mati. Menurut Korlantas Polri, pengesahan itu dilakukan petugas setelah pajak dibayarkan.
Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai aturan tersebut, pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.
Terkait dengan kepastian tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan aturan tidak sahnya STNK karena belum membayar pajak.
Baca juga: Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung
Baca juga: Putri Candrawathi Bisa Bertemu Anak di Rutan, Kapolri: Kita Berikan Haknya
Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.
Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.
"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya.
Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.
Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.
Baca juga: Dijodoh-jodohkan dengan Adik Brigadir J, Reaksi Vera Simanjuntak Disorot
Baca juga: Kondisi Bayi yang Dibuang Sejoli Asal Pringsewu di Bandar Lampung Sehat
Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.
Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.
"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.