Pembuangan Bayi di Bandar Lampung
Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung
Pergaulan bebas akibatkan sejoli di Pringsewu Lampung punya anak di luar nikah. Namun keduanya malah panik hingga membuang bayinya ke Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejoli di Pringsewu Lampung panik setelah mempunyai anak di luar nikah hingga buang bayinya ke Bandar Lampung.
Pergaulan bebas antara muda dan mudi di Pringsewu ini membuahkan hasil seorang anak di luar nikah. Namun setelah melahirkan, keduanya buang bayi ke Bandar Lampung.
Kini perbuatan buang bayi sejoli dari Pringsewu ini berkonsekuensi hukum. Itu setelah pihak kepolisian di Bandar Lampung membongkar orang tua anak di luar nikah tersebut.
Diketahui bayi yang ditinggalkan sejoli tersebut sempat membuat geger warga di depan Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung, Minggu (11/7/2022) pukul 20.30 WIB.
Tepatnya, warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bumi waras, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Baca juga: Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung Tangkap Sejoli Pembuang Bayi, Keduanya Berstatus Mahasiswa
Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi Berstatus Mahasiswa dari Kampus Swasta di Pringsewu Lampung
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengungkapkan, atas penemuan bayi laki-laki pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil polisi mendapati identitas orang tua bayi malang ini lalu mengamankan keduanya pada 13 Spetember 2022.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengekspose hasil ungkap kasus pembuangan bayi tersebut pada Jumat, 30 September 2022.
Kompol Adit Priyanto mengungkap bahwa kedua orang tua bayi itu tidak mempunyai hubungan sah suami istri. Keduanya berstatus mahasiswa dan mahasiswi.
Tersangka laki-laki berinisial Az (22) warga Pajaresuk Kabupaten Pringsewu dan tersangka perempuan berinisial RD (20) warga Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Sejoli tersebut kuliah di perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Jadi benar dua sejoli ini merupakan mahasiswa dari kampus swasta di Kabupaten Pringsewu," kata Kompol Adit.
Baca juga: Penderita TBC di Bandar Lampung Masih Tinggi, Dinkes Lakukan Investigasi Kontak
Baca juga: Penerima Bansos BBM di Pringsewu Bertambah 5.000 KPM
Saat ini kedua pelaku tengah menginjak semester lima.
"Mereka ini dari satu fakultas yang sama dengan kampusnya juga sama," kata Kompol Adit.
Adit menceritakan, keduanya setahun menjalin hubungan asmara.
Benih cinta keduanya dilampiaskan tanpa adanya ikatan pernikahan hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki.
Sedangkan bayi tersebut dilahirkan di Pringsewu.
Setelah lahi, keduanya membawa dan membuang bayi tersebut ke Bandar Lampung.
"Pengakuan kedua pelaku, dikarenakan panik sehingga menaruh bayi tersebut di depan rumah Fahrizal Rifai di daerah Bumi Raya Bumi Waras Telukbetung Selatan," ungkap Kompol Adit.
Sementara saksi menemukan bayi tersebut ketika mau menutup pagar, melihat ada satu kardus yang berisikan bayi.
Akhirnya saksi Fahrizal melaporkan temuannya itu kepada bhabinkamtibmas.
Kemudian bayi dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan dan akhirnya dibawa ke RS A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Ibu Bayi Akui Perbuatan
Ibu dari si jabang bayi, RD (20) warga Talang Padang, Tanggamus mengaku bersalah atas tindakannya.
RD mengaku terpaksa buang bayinya karena takut kehamilan dan persalinannya diketahui keluarganya di Talang Padang, Tanggamus.
RD mengaku kalau dirinya telah salah menelantarkan anaknya tersebut.
Pada saat kejadian tersebut dirinya dalam keadaan panik.
"Saya itu pada saat itu panik sekali," kata RD, Jumat (30/9/2022)
Lalu dirinya juga sangat bingung setelah melahirkan.
“Jadi setelah melahirkan bingung mau kemana," kata RD.
Hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu harus ditaruhnya di depan teras rumah warga di Bandar Lampung.
Diakui RD, keluarganya belum tahu bila dirinya ini mengandung.
RD mengaku telah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan AZ, kurang lebih 1 tahun lamanya.
Akibat asmaranya yang kelewat batas itu, RD harus mengandung anak di luar nikah.
Tetapi setelah ditangkap, dirinya ngakus sudah menikah.
Jadi anaknya yang sempat dibuang ini rencananya mau diambil lagi.
Terancam 5 Tahun Penjara
Pasangan AZ dan RD pelaku pembuangan bayi terancam dengan hukuman penjara 5 tahun.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto menyampaikan ketentuan sanksi pidana tersebut saat menggelar ekspose pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (30/9/2022).
Kompol Adit Priyanto memastikan pihaknya sudah menahan pasangan AZ dan RD karena telah membuang anak sendiri.
Kompol Adit menuturkan, dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan hingga gelar perkara, keduanya diduga kuat jadi pelaku pembuangan bayi.
Selanjutnya polisi mempersangkakan hukuman penjara selama 5 tahun.
Pasangan AZ dan RD dikenai pasal 77 B undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016.
Dari perubahan atas kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
"Jadi berdasarkan aturannya bahwa pelaku ini diancam dengan pidana hukumannya 5 tahun," kata Kompol Adit.
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)