Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Selatan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Selatan buka lagi pendaftaran panwascam 15 kecamatan karena jumlah pendaftar perempuan belum penuhi kuota keterwakilan perempuan.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Bawaslu Lampung Selatan
Bawaslu Lampung Selatan perpanjang pendaftaran panwascam untuk 15 kecamatan karena pendaftar perempuan belum cukupi kuota keterwakilan perempuan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan perpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan (panwascam) untuk Pemilu 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran panwascam untuk Pemilu 2024 dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022).

Untuk masa perpanjangan pendaftaran panwascam, Bawaslu Lampung Selatan akan buka lagi pendaftaran pada 3-7 Oktober 2022.

"Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak 2024 berdasarkan Nomor 24/KP.00/K.LA-02/09/2022," kata Hendra.

"Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan," ujarnya.

Baca juga: Profil Ali Affan Anggota Bawaslu Tanggamus Lampung Aktif Organisasi sejak Lulus SMA

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Temukan 13 Calon Panwascam Masuk Anggota Parpol

Hendra mengatakan selain syarat tadi, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

"Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan," ujarnya

Hendra mengatakan pendaftaran dibuka kembali mulai 3-7 Oktober 2022 pada pukul 09.00-17.00 WIB, pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu

Kecamatan Bakauheni, Candipuro, Jati Agung, Kalianda, Penengahan, Ketapang, Merbau Mataram, Natar, Palas, Rajabasa, Sidomulyo, Sragi, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Way Sulan.

Hendra mengataka persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut warga negara indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

"Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," katanya.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Mobil Boks Angkut 569 Liter Solar Subsidi

Baca juga: Pencuri Motor Nyaris Tewas Diamuk Warga di Pasar Jati Mulyo Lampung Selatan

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih," ujarnya

"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik," ucapnya

Hendra mengatakan calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu

"Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar," katanya

"Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun," ujarnya

Hendra mengatakan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

"Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih," katanya

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ujarnya

"Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih
Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih," ucapnya

Hendra mengatakan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan

"Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya

Hendra mengatakan dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi

"Waktu penerimaan pendaftaran mulai 3-7 Oktober 2022 pada pukul 09.00-17.00 WIB, pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya," tandasnya

Dari 53 kuota Panwascam di 17 Kecamatan, sebanyak 400 pendaftar melamar diakhir waktu pendaftaran.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dibuka dari 21-27 september 2022

Dengan rincian sebagai berikut:

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Bakauheni 16 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Bakauheni 4 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Candipuro 25 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Candipuro 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Jati Agung 18 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Jati Agung 3 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Kalianda 36 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Kalianda 11 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Katibung 19 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Katibung 9 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Ketapang 21 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Ketapang 6 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Merbau Mataram 12 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Merbau Mataram 3 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Natar 34 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Natar 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Palas 21 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Palas 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Penengahan 13 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Penengahan 4 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Rajabasa 16 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Rajabasa 6 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Sidomulyo 13, pendaftar perempuan di Kecamatan Sidomulyo 3 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Sragi 18 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Sragi 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Tanjung Bintang 16, pendaftar perempuan di Kecamatan Tanjung Bintang 2 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Tanjung Sari 14, pendaftar perempuan di Kecamatan Tanjung Sari 2 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Way Panji 11 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Way Panji 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Way 16, pendaftar perempuan di Kecamatan Way Sulan 3 orang.

Total pendaftar laki-laki 319, dan pendaftar perempuan 81.

Tertinggi pendaftar laki-laki di Kecamatan Kalianda 36 orang, tertinggi pendaftar perempuan di Kecamatan Kalianda juga dengan 11 orang

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved