Berita Lampung

Bawaslu Pesisir Barat Sikapi Dugaan Pelanggaran Oknum ASN Kepala Dinas

Satu oknum ASN Pesisir Barat tersebut terindikasi tidak netral dalam Penjaringan Bakal Calon DPR RI Dapil Lampung II di Kota Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Heri Kiswanto anggota Bawaslu Pesisir Barat Devisi Pencegahan, Humas dan Hubal. Bawaslu Pesisir Barat sikapi dugaan pelanggaran oknum ASN kepala dinas. 

" Sebab Bawaslu tidak memiliki kewenangan menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar," 

" Terkecuali, melakukan kajian Hukum sesuai peraturan yg ada, tentu hasilnya nanti akan kita rekomendasikan serta kita kawal tindak lanjut nya," sambungnya.

Heri berharap, setelah kasus tersebut selesai tidak akan ada lagi ASN Pesisir Barat yang melanggar kode etik ASN yang menunjukan keberpihakan dalam konteks politik praktis.

Sebab, dalam UU No. 5 Tahun 2014 telah mengatur tentang ASN harus netral dan tidak boleh terlibat kedalam politik praktis.

Disana jugakan sudah jelaskan bahwa setiap pegawai ASN  harus netral tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

" Jelas setiap ASN Itu harus netral, kalau ketahuan pasti akan merugikan ASN itu sendiri," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved