Berita Lampung

Bawaslu Pesisir Barat Sikapi Dugaan Pelanggaran Oknum ASN Kepala Dinas

Satu oknum ASN Pesisir Barat tersebut terindikasi tidak netral dalam Penjaringan Bakal Calon DPR RI Dapil Lampung II di Kota Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Heri Kiswanto anggota Bawaslu Pesisir Barat Devisi Pencegahan, Humas dan Hubal. Bawaslu Pesisir Barat sikapi dugaan pelanggaran oknum ASN kepala dinas. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung bakal memanggil oknum ASN Pesisir Barat yang di duga melanggar netralitas dan kode etik ASN.

Seorang oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pesisir Barat.

Satu oknum ASN Pesisir Barat tersebut terindikasi tidak netral dalam Penjaringan Bakal Calon DPR RI Dapil Lampung II di Kota Bandar Lampung. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, Bawaslu Pesisir Barat telah menerima surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk menangani kasus tersebut.

Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Lampung nomor : 093/PP.00.01/K.LA/09/2022 Perihal Pelimpahan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 30 September 2022 dan membawa barang bukti.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Temukan 13 Calon Panwascam Masuk Anggota Parpol

Baca juga: Tak Bisa BAB Normal Akibat Usus Buntu, Bocah SD Pesisir Barat Butuh Uluran Tangan

"Kita akan lakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang berinisial INS ini, untuk dilakukan klarifikasi dalam konteks investigasi," kata Heri Kiswanto, Minggu (2/10/2022).

Heri menuturkan, sebelumnya Bawaslu Pesisir Barat terlebih dahulu menghimpun bukti-bukti awal dan surat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Provinsi Lampung.

“Sekarang baru tahap klarifikasi kepada pihak yang kami anggap punya kapasitas dalam dugaan pelanggaran netralitas ini," ucap Heri Devisi pengawasan, Humas dan Hubal.

Klarifikasi tersebut dianggap penting untuk mendapatkan keterangan yang lengkap dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut.

Menurut Heri, Bawaslu Pesisir Barat akan memanggil INS selaku terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut pada Senin (3/10/2022) esok.

"Kita akan memanggil Oknum ASN yang berinisial INS itu pada Senin besok," ucapnya.

Menurut Heri, dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada INS itu yakni karena ia ikut mendaftarkan atau Mendampingi salah satu Bakal calon pada penjaringan Calon DPR RI Dapil Lampung II.

Baca juga: Oknum ASN Pesisir Barat Diduga Tidak Netral, Bawaslu Tunggu Arahan Provinsi

Baca juga: Pendaftar Panwascam Pesisir Barat Lampung Penuhi Kuota Perempuan

Penjaringan bakal calon legeslatif tersebut dilakukan oleh satu DPD PARTAI yang berlokasi di Bandar Lampung.

Selanjutnya, setelah diadakan klarifikasi dalam konteks invetigasi Bawaslu Pesisir Barat juga akan mengkaji ulang keterangan yang bersangkutan.

"Hasilnya seperti apa, nanti akan kita kaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

" Sebab Bawaslu tidak memiliki kewenangan menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar," 

" Terkecuali, melakukan kajian Hukum sesuai peraturan yg ada, tentu hasilnya nanti akan kita rekomendasikan serta kita kawal tindak lanjut nya," sambungnya.

Heri berharap, setelah kasus tersebut selesai tidak akan ada lagi ASN Pesisir Barat yang melanggar kode etik ASN yang menunjukan keberpihakan dalam konteks politik praktis.

Sebab, dalam UU No. 5 Tahun 2014 telah mengatur tentang ASN harus netral dan tidak boleh terlibat kedalam politik praktis.

Disana jugakan sudah jelaskan bahwa setiap pegawai ASN  harus netral tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

" Jelas setiap ASN Itu harus netral, kalau ketahuan pasti akan merugikan ASN itu sendiri," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved