Berita Lampung

Pelaku Kekerasan pada Anak di Lampung Selatan Umumnya Kenal dengan Korbannya

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan sebut kasus kekerasan terhadap anak umumnya pelaku dan korban kenal.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
net
Ilustrasi kekerasan anak. Dinas PPPA Lampung Selatan menjelaskan kasus kekerasan pada anak umumnya dilakukan pelaku yang kenal dengan korban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sekitar 90 persen pelaku kasus kekerasan terhadap anak di Lampung Selatan kenal dengan korbannya.

Hal itu hasil pendataan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan tentang perkara kekerasan terhadap anak.

Menurut Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan Anasrullah contoh pelaku kekerasan terhadap anak yang saling kenal dilakukan oleh tetangga, kerabat, orang tua sendiri dan sebagainya.  

Berdasarkan data dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan, total kasus yang melibatkan anak sejak Januari-Agustus 2022 tercatat sebanyak 56 kasus.

Data ini, merupakan data yang dilaporkan atau mendapat pendampingan oleh pihak PP-PA.

Baca juga: Terapkan Pola Hidup Sehat, Ketua Horas Bangso Batak Provinsi Lampung Ajak Warga Senam Bersama

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Belia di Pesawaran Lampung Jalani Pendalaman Perkara

Dari 56 kasus tersebut, 90 persen korban saling kenal dengan pelaku yang mencakup orang tua, kerabat dan kawan dari korban.

Ada juga pelaku yang merupakan tetangga korban dan ada juga yang berkenalan melalui jejaring media sosial.

Kasus persetubuhan menempati puncak tertinggi, dimana terdapat 33 kasus.

Disusul kasus kekerasan non-fisik sebanyak 12 kasus.

Kasus asusila 6 kasus.

Kasus kekerasan fisik 2 kasus.

Kasus asusila sesama jenis  1 kasus.

Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Mobil Boks Angkut 569 Liter Solar Subsidi

Kasus penculikan 1 kasus.

Kasus TPPO (perdagangan manusia) 1 kasus.

Tak hanya itu, tercatat juga sebanyak 15 orang pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam data jumlah kasus yang melibatkan anak dari Dinas PP-PA tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved