Rektor Unila Ditangkap KPK

Prof Heryandi Bakal Ajukan Justice Collaborator di Perkara Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Sopian Sitepu, selaku penasehat hukum Wakil Rektor Unila bidang Akademik Prof Heryandi jelaskan kliennya akan ajukan Justice Collaborator (JC).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sopian Sitepu (kiri) pengacara mantan Wakil Rektor Unila bidang Akademik Prof Heryandi dan Resmen Kadapi (kanan) pengacara dari Andi Desfiandi. Sopian jelaskan kliennya bakal ajukan diri sebagai Justice Collaborator. 

Adapun ketika JC ini diterima oleh maka penghargaan yang didapatkan yakni akan ada keringanan tuntutan hukum.

Pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain dan sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengacara Andi Desfiandi dan Prof Karomani, Resmen Kadapi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Dan berharap agar segera dilakukan oleh penyidik KPK.

Lalu segera juga dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka.

Serta barang bukti untuk diuji di persidangan.

"Berharap juga para saksi-saksi lainnya diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK," kata Resmen.

Untuk kesehatan kliennya baik Andi Desfiandi dan Prof Karomani semua dalam keadaan sehat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved