Tragedi Arema di Kanjuruhan

Mahfud MD Umumkan TGIPF Tragedi Arema di Kanjuruhan, Berikut Nama-namanya

Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Tangkap Layar YouTube via Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat mengumumkan nama-nama anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI) 

8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat) 

9. Laode M Syarif (Kemitraan/Mantan Wakil Ketua KPK) 

10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan Pemain Tim Nasional Sepakbola)

Mahfud mengatakan, tim tersebut nantinya akan bekerja paling lama satu bulan.

Menko Mahfud juga menegaskan, tim tersebut tidak hanya akan melakukan investigasi terkait aspek hukum, melainkan lebih menyeluruh. 

"Bukan sekadar (aspek) tindakan hukum, karena tindakan hukumnya sudah diperintahkan dalam dua atau tiga hari ke depan supaya segera dilakukan penegasan."

"Tapi ini akan lebih menyeluruh, latar belakang, proses, siapa yang terlibat, dan macam-macam, kaitan-kaitan dengan pihak luar, siapa tahu nanti ketemu," kata Mahfud MD.

Penembak Gas Air Mata Masih Misteri

Di sisi lain, hingga kini, masih menjadi misteri siapa yang perintahkan tembak gas air mata ketika terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang.

Dalam tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tercatat 125 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.

Satu di antara yang menjadi sorotan dalam insiden yang merenggut ratusan nyawa tersebut, penembakan gas air mata menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata di dalam stadion sangat dilarang.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih mendalami terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved