Berita Lampung

40 Pengendara dan 8 Polisi Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau di Bandar Lampung

Sebanyak 40 pengendara dan 8 polisi kena tilang pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau di Bandar Lampung, Senin (3/10/2022).

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polresta
Kepala Seksi (Kasi) Propam IPTU B Panggabean melakukan pemeriksaan kelengkapan surat berkendara s saat masuk ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/10/2022). 40 pengendara dan 8 polisi kena tilang di hari pertama Operasi Zebra Krakatau di Bandar Lampung. 

Gunawan pun mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalulintas.

Sebab kunci utama keselamatan berkendara adalah mematuhi rambu-rambu lalulintas.

Terpisah Kasi Propam Polresta Bandar Lampung IPTU B Pangabean mengatakan, 8 polisi kena tilang saat akan masuk ke Mapolresta Bandar Lampung.

Menurutnya, razia sengaja dilakukan di pintu masuk Mapolresta Bandar Lampung.

Sehingga, anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar saat masuk ke kantor Polresta Bandar Lampung.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan surat-surat yang dibawa.

Mulai dari SIM, STNK, KTP hingga KTA (Kartu Tanda Anggota).

Kemudian memakai helm SNI, spion dan lampu harus berfungsi.

Mayoritas polisi yang kena tilang karena tidak membawa STNK akibat ketinggalan dompet di rumah.

"Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat sebelum melakukan razia," kata IPTU B Pangabean.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam Operasi Zebra Krakatau ini diturunkan 733 personel gabungan.

Terdiri dari anggota Polri, TNI, Dishub, serta SatPol PP.

Pandra menjelaskan, operasi ini lebih mengutamakan preemtif, edukatif, dan humanis.

"Jadi sudah ada namanya ETLE dan E-Samdes, tinggal bagaimana mengupayakan secara Preemtif, edukatif sesuai dengan tema," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved