Berita Lampung

Lapas Metro Terima Napiter Jaringan Daulah Islamiyah dari Lapas Gunung Sindur Jabar

Lapas Kelas II A Metro menerima Narapidana Terorisme (Napiter) dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada Selasa malam pukul 23.00 WIB.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Lapas II A Metro, Muhammad Mulyana. Lapas Metro terima Napiter jaringan Daulah Islamiyah dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. 

Setelah dilakukan isolasi selama 3 hari, dia mengatakan baru kemudian dibaurkan dengan narapidana lain.

Mulyana mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap Napiter MF tersebut

"Pembinaan dilakukan secara berlanjut dan apa yang sudah dilakukan di Lapas II A Gunung Sindur akan terus kami lakukan," ujar dia.

"Tinggal yang bersangkutan diharapkan dapat menyesuaikan diri nantinya di Lapas Kelas II A Metro agar lebih kooperatif," tuntasnya

Diketahui, Narapidana Terorisme (Napiter) yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Kelas II A Metro pada Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, pemindahan Napiter tersebut tiba di Lapas Kelas II A Metro pukul 23.00 WIB.

Napiter tersebut ketika tiba di Lapas Kelas II A Metro langsung dilakukan Registrasi Kedatangan dan Penyerahan Dokumen.

Menurut informasi yang diperoleh, Napiter tersebut berinisial MF Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (alm).

Napiter tersebut terbukti bersalah merupakan jaringan Daulah Islamiyah.

Napiter tersebut ditetapkan bersalah berdasarkan Amar Putusan PN Jakarta Barat nomor : 1630/ Pid.sus/ 2020/ PN Jkt.Brt tertanggal 15 April 2021.

Napiter tersebut ditangkap pada Desember 2020 lalu.

Setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, Napiter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme.

MF Alias La Kojo tersebut dipidana berdasarkan putusan dihukum selama 3 (tiga) tahun 6 bulan.

Selain itu, terdapat juga barang bukti yang dirampas Negara untuk diamankan dan dimusnahkan.

Diantaranya sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek Jenis FN, dan satu unit handphone Vivo warna hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved